
KUNINGAN – Sepeda motor Yamaha RX-King milik warga Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, raib dari garasi rumah pada dini hari. Polisi kemudian menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama pencurian tersebut.
Pelaku berinisial MAR, 21 tahun, warga Kecamatan Kalimanggis. Ia diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan melalui Subnit Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lebakwangi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Dusun Ciluwuk, Desa Kalimanggiskulon, Kecamatan Kalimanggis, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan bermotor.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan yang dicuri. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” ujar Abdul Azis, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MAR beserta sejumlah barang bukti. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Uri Samsuri, menitipkan sepeda motor Yamaha RX-King miliknya kepada seorang warga bernama Asja pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Motor kemudian diparkir di garasi rumah Asja di Dusun Pahing, Desa Pagundan. Hingga Minggu dini hari, kendaraan tersebut masih berada di tempatnya.
Sekitar pukul 02.00-02.30 WIB, Asja sempat keluar rumah untuk mengecek kendaraan roda empat yang berada di bengkel. Saat kembali, RX-King masih terlihat terparkir di dalam garasi.
Namun sekitar pukul 03.00 WIB, ketika kembali mengecek garasi, motor tersebut sudah tidak ada.
“Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku mengambil sepeda motor dengan cara membuka gerbang garasi yang tidak dikunci menggunakan gembok, kemudian kendaraan didorong atau diteket keluar dari lokasi,” kata Abdul Azis.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan Yamaha RX-King tahun 1997 warna hitam dengan nomor polisi E-2335-YD. Selain itu, diamankan pula Honda Beat tahun 2023 warna Deluxe Green, handphone Vivo Y12s warna merah, cincin emas seberat 0,4 gram, uang tunai Rp1,35 juta, helm, jaket, celana pendek, tas, dompet, serta sejumlah komponen RX-King.
Polisi juga menyita sembilan buah kunci L dengan berbagai ukuran yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Abdul Azis mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi telah mengantongi identitas seorang lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian.
“Untuk satu orang lainnya yang diduga terlibat, identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan peran masing-masing pelaku,” ujarnya.
Menurut Abdul Azis, MAR juga merupakan residivis dalam perkara serupa.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika menyimpan kendaraan pada malam hingga dini hari. Kendaraan disarankan diparkir di lokasi yang aman, terkunci dan mudah dipantau.
“Jangan lupa menggunakan kunci tambahan apabila diperlukan, serta memastikan pintu atau gerbang tempat penyimpanan kendaraan benar-benar dalam kondisi terkunci,” katanya.
Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perkara tersebut, MAR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. ***





