KUNINGAN – Kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, dengan kerugian negara fantastis sebesar Rp1.091.541.699,50, kini menemui titik kritis. Setelah menetapkan mantan Kepala Desa berinisial ZS (66) sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kini memfokuskan pengejaran terhadap satu figur kunci yaitu inisial MS, Kaur Keuangan Desa, yang menghilang setelah dua kali panggilan pemeriksaan diabaikannya.
Polisi menilai kehadiran MS menjadi titik terang vital untuk membongkar tuntas aliran dana dan modus operandi yang digunakan tersangka ZS. Tanpa keterangan MS, rantai penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari 1 miliar ini dikhawatirkan tidak terungkap seutuhnya.
Jejak MS mulai ditelusuri intensif setelah yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali surat panggilan resmi dari penyidik. Rincian upaya pemanggilan menunjukkan keseriusan polisi dalam mengejar keterangan MS.
Panggilan Pertama, Berdasarkan surat nomor: S. Pgl/134/V/Res.3.3/2025/Reskrim tanggal 2 Mei 2025, MS dipanggil untuk pemeriksaan pada 8 Mei 2025, namun tidak hadir. Lalu panggilan kedua, Berdasarkan surat nomor: S. Pgl/134.a/V/Res.3.3/2025/Reskrim tanggal 22 Mei 2025, pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada 28 Mei 2025 kembali diabaikan.
Tidak berhasilnya dua pemanggilan tersebut mendorong penyidik mengeluarkan upaya paksa. Pada 9 Juli 2025, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi dengan nomor SP.Bawa/134.b/VII/RES.3.3/2025/Reskrim. Namun, saat didatangi, MS tidak ditemukan di kediamannya.
Setelah upaya tersebut tidak berhasil, penyidik secara resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dengan nomor: DPS/36/X/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 1 Oktober 2025. Bersamaan dengan itu, diterbitkan pula Surat Permohonan Bantuan Pencarian kepada Polsek setempat untuk mencari keberadaan MS.
Pengejaran terhadap Kaur Keuangan ini menjadi kunci, mengingat posisi MS sangat strategis dan paling mengetahui detail teknis pencairan dan penggunaan dana desa yang diduga diselewengkan.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi tertanggal 6 Maret 2025, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan ADD tahun 2022 dan 2023. Setelah delapan bulan penyelidikan intensif, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025.
