KUNINGAN — Kepolisian Resor Kuningan memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026. Di balik pemusnahan massal tersebut, peta peredaran miras ilegal di kawasan Kuningan menyingkap pola baru: pergerakan barang tak hanya menjangkau wilayah perbatasan, melainkan merambah kawasan destinasi wisata unggulan.

Sebanyak 3.639 botol miras pabrikan dari pelbagai merek hancur dilindas mesin pemadat di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu, (4/11/2026). Selain miras kemasan pabrik, aparat menyita dan memusnahkan 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung berisi kulit kayu laru—racikan utama pembuat minuman beralkohol tradisional.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan, hasil inventarisasi penindakan selama Operasi Pekat menunjukkan konsentrasi peredaran miras ilegal paling marak ditemukan di tiga titik krusial. Selain wilayah pinggiran kota dan jalur utama perbatasan menuju Kabupaten Cirebon, penyisiran petugas berulang kali membentur jaringan penjual di kawasan wisata Sangkanhurip.

“Peredaran tidak lagi berkutat di pusat kota, tetapi mengular hingga kawasan pinggiran, perbatasan Cirebon, dan area wisata seperti Sangkanhurip. Pengawasan kini kami perluas, tidak cuma menyasar penjual eceran melainkan menelusuri rantai pasok bahan bakunya,” kata Bellen di lokasi pemusnahan.

Temuan menarik lain dalam operasi ini adalah penyelundupan kulit kayu laru. Bahan baku fermentasi tuak tersebut teridentifikasi dipasok dari luar daerah, bahkan mendatangkannya langsung dari luar Pulau Jawa. Polisi memastikan bakal memotong jalur distribusi lintas pulau tersebut agar produksi tuak lokal tak lagi menjamur.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa langkah tegas jajaran kepolisian merupakan tindak pencegahan vital. Menurut Dian, peredaran minuman beralkohol tanpa izin menjadi salah satu pemicu utama gangguan ketertiban umum, mulai dari perkelahian pemuda hingga aksi tawuran di tingkat desa.

“Menekan angka kriminalitas dan aksi bentrok warga harus dimulai dari pemicu utamanya, yaitu konsumsi miras. Pemerintah daerah mendukung penuh penindakan tanpa kompromi ini,” ujar Dian.

Guna memastikan penindakan berjalan efektif, Bellen menjamin tak ada ruang bagi pihak mana pun yang mencoba menjadi pelindung atau backing bisnis haram tersebut. Pihaknya mengimbau warga agar aktif melapor jika menemukan indikasi gudang atau toko kelontong yang menyimpang di lingkungan pemukiman. ***