Polres Kuningan juga telah mengantongi hasil visum, yang menunjukkan korban mengalami luka dan memar hampir di seluruh tubuh, mulai dari wajah, punggung, hingga tangan.
“Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Peran Lembaga Pendidikan dan Orang Tua Ditekankan
Kapolres juga mengingatkan pihak pesantren dan para pendidik agar melakukan pengawasan ketat dan melekat terhadap para santri. Ia menekankan pentingnya edukasi hukum dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak membiarkan tindakan main hakim sendiri terjadi. Ini momentum untuk memperkuat pendidikan karakter dan perlindungan anak,” ucapnya.
Polres Kuningan memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak di bawah umur yang terlibat.
Sementara itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan.