Cikalpedia
Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi DAU 94 Miliar

KUNINGAN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya senilai 94 miliar. Laporan itu dilayangkan oleh LSM Frontal, Rabu, 20 November 2024.

Surat laporan yang ditandatangani oleh Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, itu bernomor 03/XI/FRT/2024 dan dikirimkan kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dalam laporannya, Uha menilai telah terjadi penyelewengan anggaran pada masa Dian menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan.

“Terjadi dugaan kuat penyaluran dan penggunaan dana DAU earmarked yang tidak sesuai peruntukan, bahkan tidak diketahui oleh dinas penerima alokasi seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum,” tulis Uha dalam suratnya.

Uha menyebut, dana DAU sebesar 94,6 miliar seharusnya digunakan khusus untuk penggajian PPPK, kelurahan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022. Namun, temuan di lapangan menunjukkan anggaran tersebut tidak dapat dilacak penggunaannya.

“Pejabat SKPD terkait mengaku tidak tahu dana itu digunakan untuk apa. Semua menunjuk kepada TAPD. Padahal pembahasan APBD seharusnya dilakukan bersama DPRD,” kata Uha.

Related posts

Kickboxing Kuningan Lolos PON XXI, Siliwangi Fighting Camp Cetak Dua Emas

Cikal

Guru Penggerak Kuningan Dikukuhkan, Pendidikan Masuk Babak Baru

Cikal

Bupati Kuningan Tarawih Perdana Bersama Menhub Pituin Kuningan

Cikal

Leave a Comment