Cikalpedia
Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi DAU 94 Miliar

KUNINGAN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya senilai 94 miliar. Laporan itu dilayangkan oleh LSM Frontal, Rabu, 20 November 2024.

Surat laporan yang ditandatangani oleh Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, itu bernomor 03/XI/FRT/2024 dan dikirimkan kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dalam laporannya, Uha menilai telah terjadi penyelewengan anggaran pada masa Dian menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan.

“Terjadi dugaan kuat penyaluran dan penggunaan dana DAU earmarked yang tidak sesuai peruntukan, bahkan tidak diketahui oleh dinas penerima alokasi seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum,” tulis Uha dalam suratnya.

Uha menyebut, dana DAU sebesar 94,6 miliar seharusnya digunakan khusus untuk penggajian PPPK, kelurahan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022. Namun, temuan di lapangan menunjukkan anggaran tersebut tidak dapat dilacak penggunaannya.

“Pejabat SKPD terkait mengaku tidak tahu dana itu digunakan untuk apa. Semua menunjuk kepada TAPD. Padahal pembahasan APBD seharusnya dilakukan bersama DPRD,” kata Uha.

Ia juga menuding bahwa dalam proses pengesahan APBD 2024, terjadi perubahan sepihak oleh TAPD melalui skema “parsial 1” tanpa melibatkan legislatif. Selain itu, disebut pula adanya pembentukan “Tim 9” ad hoc yang diduga bekerja di luar struktur resmi TAPD.

“Jelas sejak awal sudah dirancang untuk terjadinya perselingkuhan anggaran,” ujar Uha.

Uha mendesak KPK untuk segera turun tangan memeriksa tata kelola APBD Kabupaten Kuningan. Ia juga menyebut penyalahgunaan dana tersebut telah merusak upaya penanganan kemiskinan, infrastruktur, hingga pengangguran.

Baca Juga :  Hotel Santika Kuningan Disorot, Pembangunan Diduga Langgar RTRW dan LP2B

“Jika terbukti bersalah, KPK harus memakaikan rompi oranye dan menetapkan status tersangka kepada Dian Rachmat Yanuar,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dian Rachmat Yanuar maupun Pemkab Kuningan belum memberikan tanggapan resmi.

Related posts

Dian Temui Budiman Sudjatmiko, BP Taskin Siap Bantu Kuningan Bebas Kemiskinan

Cikal

Pemain Sepakbola Putri Kuningan Jalani Tes Kesehatan, Pasang Target Tinggi di Porprov

Alvaro

Eks Kadishub Kuningan Sekaligus Pj Sekda Beberkan Pemeriksaan di Kejaksaan

Alvaro

Leave a Comment