KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengakui pernah memberikan pendampingan hukum kepada Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuningan, AK, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Pendampingan ini dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kuningan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut masalah pidana.
Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman, menjelaskan bahwa pendampingan ini dilakukan sebanyak dua kali. “Pemda sudah pernah mendampingi pada saat setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat,” ujar Mahardika. Kamis (13/11/2025)
Pendampingan pertama dilakukan pada 16 Desember 2024, dan dilanjutkan pada 20 Desember 2024.
Mahardika merinci bahwa bentuk pendampingan yang diberikan adalah asistensi pada saat proses penyidikan di Polda Jabar. Pendampingan ini memiliki landasan hukum yang jelas.
“Pendampingan pada saat Penyidikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah mendampingi dua kali,” jelas Mahardika.
Ia menambahkan bahwa dasar pendampingan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tentang penanganan perkara di lingkup Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan Permendagri tersebut, Bagian Hukum Setda berhak mendampingi ASN yang menghadapi persoalan pidana pada saat tingkat penyelidikan dan penyidikan. “Itu sudah kita lakukan pada saat itu,” kata Mahardika.
Namun, tugas pendampingan hukum oleh Pemda tersebut kemudian berakhir. Mahardika menjelaskan bahwa keterlibatan Pemda selesai karena yang bersangkutan, Saudara AK, memutuskan untuk menunjuk kuasa hukum pribadi.
