KUNINGAN – Sekretaris Dinas (Sekdis) Inisial A yang tersandung kasus hukum dan kini dikabarkan ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), gagal dalam upayanya mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Permohonan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS) yang diajukannya resmi ditolak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.
Kepala BKPSDM Kuningan, Beni Prihayatno, mengkonfirmasi penolakan tersebut. Menurut Beni, keputusan ini bukan masalah diskresi, melainkan ketaatan mutlak terhadap ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku, khususnya menyangkut PNS yang sedang menghadapi proses peradilan pidana.
“Kami sudah memproses usulan pemberhentian atas permintaan sendiri itu. Namun, sesuai prosedur dan regulasi kepegawaian yang berlaku, usulan tersebut tidak dapat diproses atau ditolak,” tegas Beni Prihayatno pada Selasa (11/11/2025).
Beni menjelaskan bahwa dasar penolakan ini secara spesifik mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Ia mengutip Pasal 5 ayat (6) huruf a peraturan tersebut, yang secara eksplisit menyatakan bahwa: “Permintaan berhenti… ditolak apabila: sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.”
Beni juga menambahkan bahwa ayat (7) memperjelas makna “proses peradilan” yang mencakup keadaan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan di tingkat penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
“Dasar penolakan kami sangat jelas. Saudara “A” sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Ketetapan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Nomor: S.Tap/130/XII/RES.3.5/2024/Ditreskrimsus sejak $9^{th}$ Desember 2024,” beber Beni.
