Negara sesungguhnya telah mengalokasikan anggaran pendidikan yang sangat besar melalui APBN dan APBD. Dana BOS, misalnya, secara prinsip dapat digunakan untuk mendukung penyediaan bahan ajar dan kebutuhan pembelajaran lainnya. Ironisnya, alih-alih memaksimalkan anggaran tersebut, sebagian sekolah justru memindahkan beban pembiayaan ke orang tua murid dengan dalih kebutuhan proses belajar.
Persoalan LKS juga menyentuh aspek keadilan sosial. Bagi keluarga yang relatif mampu, membeli LKS mungkin tidak menjadi persoalan berarti. Namun bagi keluarga kurang mampu, biaya yang tampak kecil itu bisa menjadi tekanan ekonomi tersendiri terutama jika harus dibayar berulang kali setiap semester. Ketika akses belajar bergantung pada kemampuan membeli LKS, pendidikan perlahan bergeser dari hak dasar menjadi komoditas.
Lebih jauh lagi, praktik penjualan LKS membuka ruang konflik kepentingan. Ketika guru atau pihak sekolah terlibat dalam distribusi LKS tertentu, muncul pertanyaan tentang objektivitas, transparansi, dan potensi keuntungan yang tidak semestinya. Dunia pendidikan seharusnya steril dari praktik-praktik yang beraroma bisnis, apalagi jika menyentuh relasi kuasa antara guru, siswa, dan orang tua.
Sekolah gratis semestinya dimaknai secara utuh yaitu bebas biaya wajib, bebas pungutan terselubung, dan bebas diskriminasi akses belajar. Jika LKS memang diperlukan sebagai alat bantu, maka sekolah wajib memastikan adanya bahan ajar alternatif yang gratis dan setara bagi seluruh siswa, tanpa kecuali.
Jika tidak, maka istilah “sekolah gratis” hanya akan menjadi jargon kebijakan indah dalam dokumen, tetapi timpang dalam kenyataan. Pada akhirnya, yang menanggung konsekuensi bukanlah regulasi atau laporan administrasi, melainkan anak-anak didik yang hak belajarnya tergerus secara perlahan, diam-diam, dan sistematis. ***
