Tak hanya itu, pemerintah juga memberi perhatian pada guru honorer swasta yang belum bersertifikasi. “Rata-rata mereka sudah mendapat bantuan insentif sekitar Rp300 ribu per bulan dari pemerintah.” Ungkapnya.
Namun, ketika keputusan MK turun dan memperluas kewajiban pembiayaan negara hingga mencakup sekolah swasta, pemerintah memilih untuk tak gegabah.
“Kami menghormati perintah konstitusi, dan tentu akan melaksanakannya. Tapi sekarang, kami masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Keuangan. Mandatnya pun sementara sudah diambil alih dan akan dimintakan pandangan dari Mensesneg,” katanya.
Langkah ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keadilan pendidikan dan kelayakan fiskal. Jika hasil kajian memungkinkan, bukan tak mungkin, sekolah swasta pun akan benar-benar digratiskan, tak hanya semboyan, tapi menjadi bagian dari wajah baru pendidikan Indonesia. (red)