
KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan kembali melakukan pemanggilan terhadap Anggota dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan. Sebanyak 6 anggota dan sekretarisnya dijadwalkan diperiksa, Senin – Rabu (10-12/8/2026).
Keenam wakil rakyat tersebut yakni Rana Suparman, Rosalina Deviyanti, Susanto, Yaya, Didit Pamungkas, dan Ali Akbar. Sedangkan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan yakni, Guruh Irawan Zulkarnaen.
Sekwan Guruh dipanggil Senin (10/8/2026) beserta Rana dan Rosalina. Kemudian Susanto dna Yaya dijadwalkan Selasa (11/8/2026). Sedangkan Didit dan Ali dijadwalkan hari berikutnya, Rabu (12/8/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan DPRD periode 2024-2026.
Guruh dijadwalkan hadir di Kejari Kuningan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Pemanggilan tersebut menjadi kali kedua bagi Guruh setelah sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.
Saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan tersebut, Guruh mengaku siap memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, warga negara yang baik mah siap aja. Warga negara mesti siap,” kata Guruh saat dikonfirmasi, Sabtu, (8/8/2026).
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti materi yang akan ditanyakan dalam pemeriksaan mendatang. Ia juga menyerahkan sepenuhnya alasan pemanggilan kembali tersebut kepada pihak kejaksaan.
“Saya nggak tahu. Tanyanya ke sana. Tanyanya ke yang manggil, kenapa dipanggil lagi. Kalau saya nggak tahu. Dapat surat, ya nanti Senin berangkat, nanti di sana,” ujarnya.
Guruh menegaskan dirinya belum mengetahui apa saja hal yang akan diklarifikasi oleh pihak kejaksaan dalam pemanggilan tersebut.
“Kalau sekarang mah belum tahu,” katanya.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT-178/M.2.23/Fd.1/07/2026 tertanggal 1 Juli 2026.
Melalui adanya pemanggilan terhadap Sekwan serta sejumlah anggota DPRD Kuningan, proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan tersebut masih terus bergulir. Hingga kini, materi pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut masih menunggu keterangan dari pihak Kejari Kuningan.




