Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Kuningan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi komprehensif berbasis kajian akademik, transparansi egislasi, serta partisipasi publik yang bermakna. Penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah merupakan langkah penting untuk memastikan hukum pidana tidak menjadi alat represi negara.
“Mengenai dinamika ini, DPRD Kabupaten Kuningan memiliki tanggung jawab moral dan politik sebagai representasi daerah untuk menyuarakan aspirasi rakyat. Kami menuntut DPRD Kuningan agar segera melayangkan surat resmi kepada DPR RI sebagai bentuk keberatan dan penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP,” ungkapnya. (Icu)
