Cikalpedia
Pendidikan

SMK Karnas Bagikan Ijazah Gratis Meski Siswa Menunggak, DPRD Jabar Apresiasi

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono membagikan ijasah yang tertahan bagi siswa yang telah lulus di SMK Karnas Kuningan

KUNINGAN – SMK Karya Nasional (Karnas) Kuningan membagikan ijazah kepada siswa yang menunggak biaya tanpa syarat pembayaran, sebagai bentuk dukungan terhadap program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Langkah progresif ini disambut baik oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan ijazah dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, bersama anggota DPRD Jabar Ika Siti Rahmatika, di GOR SMK Karnas, Rabu (23/4/2025). Turut hadir perwakilan Kantor Cabang Dinas (KCD) X Disdik Jabar dan jajaran manajemen sekolah.

“Ini sudah lama dirancang, baru bisa terealisasi sekarang. Tidak banyak SMK swasta berani ambil langkah ini. Tapi SMK Karnas punya komitmen kuat,” ujar Ono Surono di hadapan para siswa dan orang tua.

SMK Karnas dinilai sebagai salah satu sekolah swasta unggulan di Jawa Barat, dengan rekam jejak prestasi nasional serta kemitraan strategis dengan industri, seperti Daihatsu dan Telkom. Jurusan-jurusan di sekolah ini telah link and match dengan dunia kerja.

“Harapan saya, ini bisa jadi contoh untuk SMK swasta lainnya di Jawa Barat,” kata Ono.

Kebijakan pembagian ijazah ini juga diterapkan di cabang SMK Karnas lainnya, seperti di Sindangwangi, Ciamis, dan Kadipaten. Ke depan, Pemprov Jabar akan mendata kualitas SMK swasta sebagai dasar pemberian bantuan dan regulasi.

Meski belum ada anggaran khusus untuk melunasi tunggakan siswa, kata Ono, pihaknya telah mengusulkan hibah pendidikan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dan perubahan anggaran tahun berjalan.

“Sudah masuk ke SIPD. Kami dorong agar anggaran bantuan untuk SMK swasta bisa terealisasi,” ucapnya.

Ono juga menyebut belum ada laporan penahanan ijazah di sekolah negeri, namun persoalan ini masih muncul di sekolah swasta. Ia mendorong hadirnya regulasi audit pengelolaan dana pendidikan dan peraturan gubernur sebagai payung hukum.

Baca Juga :  Lepas Seragam ASN, Dian Rachmat Tampil Sebagai Calon Bupati

Sementara itu, Abdul Fatah, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pendidikan Jabar, menegaskan bahwa penahanan ijazah dilarang baik di sekolah negeri maupun swasta. SMK Karnas menjadi pelopor kebijakan ini di wilayah KCD X.

“Ini jadi contoh. Kami dorong sekolah lain, terutama swasta, untuk tidak menahan ijazah meski ada tunggakan,” kata Abdul.

Orangtua siswa, Carman, asal Kalimanggis, merasa lega setelah menunggu empat tahun. “Alhamdulillah, akhirnya ijazah anak saya keluar meski sudah kerja. Terima kasih kepada sekolah,” ujarnya dengan mata berkaca. (ali)

Related posts

Pemkab Pangandaran Salurkan 36 Ton Benih Padi untuk Pemulihan Pasca Banjir

Alvaro

KKN di Desa Tirtawangunan, Mahasiswa Unisa Siap Mendorong Transformasi Desa

Ceng Pandi

Viral Dishub Kuningan Wisata ke Jogja, Rangga: Bukan dari APBD, Murni Syukuran Gelar Doktor!

Cikal

Leave a Comment