“Kami tidak hanya bersuara, tetapi bertindak. Ini soal martabat dan keselamatan perempuan dan anak-anak di Kuningan,” tegas Maya.
Ia menyebut, langkah-langkah tersebut diperkuat dengan kerangka hukum seperti UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004, dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu. Perubahan tidak datang dari diam, tetapi dari kesadaran kolektif dan aksi nyata,” ujar Maya menutup. (ali)