Cikalpedia
Opini

Status Sekda Plh?, LSM Frontal Desak Bupati Segera Tetapkan Sekda Definitif

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana

“Kebijakan Bupati harus tegas, independen, dan tidak boleh dikendalikan oleh intervensi eksternal yang mengabaikan kepentingan publik,” ujar Uha

Selain itu, kekosongan juga terjadi di sejumlah jabatan eselon II, III, dan IV, yang semakin memperparah ketidakefektifan birokrasi. Uha meminta agar proses seleksi terbuka jabatan Sekda segera diselesaikan atau dilakukan open bidding baru jika diperlukan.

Dijelaskan Uha, Pengisian jabatan Sekda sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi. Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 yang meminta agar kekosongan jabatan strategis segera diisi demi efektivitas pemerintahan.

“Pemerintah harus memisahkan antara kepentingan politik dan tata kelola pemerintahan yang profesional. Saatnya bertindak sebagai negarawan,” ungkap Uha. (red)

Related posts

Kapolres Baru Kuningan Janji Tak Aman untuk Penjahat

Cikal

Futsal Kambing Guling, Enam Klub Kompak di Lapangan dan Meja Makan

Cikal

Pj Bupati Kuningan Tinjau Curug Mangkok, Pastikan Debit Air Aman dan Alam Tetap Terjaga

Cikal

Leave a Comment