Cikalpedia
”site’s ”site’s
Opini

Status Sekda Plh?, LSM Frontal Desak Bupati Segera Tetapkan Sekda Definitif

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana

“Kebijakan Bupati harus tegas, independen, dan tidak boleh dikendalikan oleh intervensi eksternal yang mengabaikan kepentingan publik,” ujar Uha

Selain itu, kekosongan juga terjadi di sejumlah jabatan eselon II, III, dan IV, yang semakin memperparah ketidakefektifan birokrasi. Uha meminta agar proses seleksi terbuka jabatan Sekda segera diselesaikan atau dilakukan open bidding baru jika diperlukan.

Dijelaskan Uha, Pengisian jabatan Sekda sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi. Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 yang meminta agar kekosongan jabatan strategis segera diisi demi efektivitas pemerintahan.

“Pemerintah harus memisahkan antara kepentingan politik dan tata kelola pemerintahan yang profesional. Saatnya bertindak sebagai negarawan,” ungkap Uha. (red)

Baca Juga :  Tim Pemenangan Ridho-Kamdan Gerak Serentak, Blusukan hingga Pengobatan Gratis

Related posts

Kuningan Raih Predikat Kabupaten Peduli HAM 2023

Cikal

2200 Takjil Ludes, Aksi Ramadan Srikandi Pemuda Pancasila Banjir Apresiasi

Cikal

Duka Mendalam Menimpa Bupati Kuningan, Masyarakat Sampaikan Doa Terbaik

Ceng Pandi

Leave a Comment