“Kebijakan Bupati harus tegas, independen, dan tidak boleh dikendalikan oleh intervensi eksternal yang mengabaikan kepentingan publik,” ujar Uha
Selain itu, kekosongan juga terjadi di sejumlah jabatan eselon II, III, dan IV, yang semakin memperparah ketidakefektifan birokrasi. Uha meminta agar proses seleksi terbuka jabatan Sekda segera diselesaikan atau dilakukan open bidding baru jika diperlukan.
Dijelaskan Uha, Pengisian jabatan Sekda sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi. Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 yang meminta agar kekosongan jabatan strategis segera diisi demi efektivitas pemerintahan.
“Pemerintah harus memisahkan antara kepentingan politik dan tata kelola pemerintahan yang profesional. Saatnya bertindak sebagai negarawan,” ungkap Uha. (red)