KUNINGAN — Suara bising dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kembali menjadi sasaran penertiban polisi di Kabupaten Kuningan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan menyasar kendaraan roda dua di kawasan Cirendang dan Ciawigebang.

Penertiban dilakukan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain memeriksa kendaraan, petugas turut mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.

Di kawasan Cirendang, petugas menindak 16 sepeda motor dan mengamankan 6 STNK. Sementara di Ciawigebang, penertiban menyasar 20 sepeda motor berknalpot brong serta mengamankan 3 STNK.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Deni Supriyana mengatakan, penertiban merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Menurut Deni, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya berkaitan dengan aturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Suara knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan dapat menimbulkan keresahan di jalan raya. Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deni, kemarin.

Ia menegaskan, penertiban kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan standar pabrikan.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menekan penggunaan knalpot brong, tetapi juga menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. ***