Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Surat BKN Tegaskan Netralitas ASN, Sekda Kuningan Diminta Pilih CLTN atau Mundur

Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat

“Hasil rapat sore kemarin menyepakati bahwa harus ada surat tertulis dari pimpinan kepada Sekda. Opsi yang diberikan jelas: CLTN atau mengundurkan diri secara resmi,” tegas Toni.

Toni juga menegaskan, langkah tersebut bukan hanya berlaku di Kuningan. Ia menyebut hal serupa telah diterapkan di Majalengka, Depok, Karawang, dan Tasikmalaya terhadap ASN yang terlibat dalam kontestasi politik.

“Kalau tidak ambil sikap dan justru kena sanksi, maka ASN bersangkutan bisa gagal mendapatkan surat pengunduran diri, dan itu bisa menghambat pencalonannya dalam Pilkada,” ujar Toni.

Batas waktu untuk mengambil keputusan diberikan hingga 19 Juli 2024. Kini, bola panas berada di tangan Sekda Dian Rachmat Yanuar. (ali)

Baca Juga :  PDI-P Berjuang Sendiri Tolak Pilkada oleh DPRD

Related posts

Disdikbud Bantah Dugaan Jual Beli Soal, Jika Terbukti Akan Dinonaktifkan

Ceng Pandi

Menggali HMI yang Sederhana dan Tak Haus Jabatan

Ceng Pandi

Ika Siti Rahmatika Beri “Obat Penawar” Apatisme Pemilih Muda

Alvaro

Leave a Comment