“Hasil rapat sore kemarin menyepakati bahwa harus ada surat tertulis dari pimpinan kepada Sekda. Opsi yang diberikan jelas: CLTN atau mengundurkan diri secara resmi,” tegas Toni.
Toni juga menegaskan, langkah tersebut bukan hanya berlaku di Kuningan. Ia menyebut hal serupa telah diterapkan di Majalengka, Depok, Karawang, dan Tasikmalaya terhadap ASN yang terlibat dalam kontestasi politik.
“Kalau tidak ambil sikap dan justru kena sanksi, maka ASN bersangkutan bisa gagal mendapatkan surat pengunduran diri, dan itu bisa menghambat pencalonannya dalam Pilkada,” ujar Toni.
Batas waktu untuk mengambil keputusan diberikan hingga 19 Juli 2024. Kini, bola panas berada di tangan Sekda Dian Rachmat Yanuar. (ali)