KUNINGAN — Surat tiga partai politik pengusung pasangan calon bupati Dian-Tuti yang meminta pencopotan Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, menuai sorotan. Salah satu partai dalam surat itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan isi surat yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tersebut.
Ketua DPD PKS Kuningan, Dwi Basyuni Natsir, membantah dirinya ikut menyetujui isi surat yang kini ramai dibicarakan publik. Ia mengaku tidak mengetahui pembahasan terkait surat tersebut, meski kerap mengikuti agenda rapat gabungan parpol pengusung.
“Kalau soal surat itu, tanya ke yang tanda tangan saja. Saya tidak tahu dan tidak ikut membahasnya,” ujar Dwi kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kuningan, Asep Setia Mulyana, yang juga disebut sebagai penandatangan, menolak memberikan komentar. Ia mengarahkan wartawan ke juru bicara pasangan calon.
“Ke jubir saja, nanti akan lebih jelas,” ujar Asep yang akrab disapa Asep Armala.
Juru bicara paslon, Ilham Ramdhani, juga belum bersedia angkat bicara. Ia menyebut akan menyampaikan pernyataan resmi di waktu yang tepat.
Isi Surat Dinilai Politis
Sebelumnya beredar surat dari tiga partai pengusung salah satu pasangan calon yang ditujukan kepada Mendagri, meminta agar Pj Bupati Kuningan segera dicopot pada Oktober 2024. Surat itu berisi kritik tajam atas kinerja Iip Hidajat, mulai dari kegagalan membayar pihak ketiga dan TPP ASN, hingga polemik open bidding Sekda di tengah tensi Pilkada.
Surat juga menyoroti sejumlah kebijakan dan kegiatan Pj Bupati yang dianggap tidak pro-rakyat, seperti festival durian, kunjungan istri pejabat ke luar negeri, relokasi pedagang ke Puspa Siliwangi, hingga pembangunan kantin di jalan pertokoan.
Paragraf akhir surat secara eksplisit meminta agar masa jabatan Pj Bupati Kuningan tidak dilanjutkan dengan alasan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masa Pilkada.
