Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kuningan

Tak Ada Respon Bupati, IMM Siap ke PTUN

Renis Amarullah

“Kami akan lihat perkembangannya, dan siap ke PTUN, karena Surat Nomor 500.3.3.2/5/Perekonomian tertanggal 1 Agustus 2025 tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan KTUN, sebab hanya berupa pemberitahuan tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” tuturnya.

Sebagai informasi, IMM Kuningan mengajukan banding administratif kepada Bupati Kuningan, menyusul respons Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) yang dinilai tidak memadai atas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terkait penghentian aktivitas penanaman dan distribusi sawit ilegal.

Sebelumnya, Diskatan mengeluarkan Surat Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025, yang menyatakan penghentian segala aktivitas sawit karena perusahaan tidak memiliki izin. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut tetap berjalan. (Icu)

Baca Juga :  Bupati Dian Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Kasman Seorang Pedagang Es Tewas Ditikam di OKI 

Related posts

Wacana Pemangkasan TPP, Boy Sandi: Bukan Hak Mutlak ASN

Alvaro

Pohon Damar Tumbang Tutupi Jalan Cigugur–Cisantana, Petugas Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi

Ceng Pandi

Rokok Tanpa Cukai Memadati Ciayumajakuning: Kuningan Jadi Episentrum Penindakan

Alvaro

Leave a Comment