Cikalpedia
Kuningan

Tak Ada Respon Bupati, IMM Siap ke PTUN

Renis Amarullah

“Kami akan lihat perkembangannya, dan siap ke PTUN, karena Surat Nomor 500.3.3.2/5/Perekonomian tertanggal 1 Agustus 2025 tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan KTUN, sebab hanya berupa pemberitahuan tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” tuturnya.

Sebagai informasi, IMM Kuningan mengajukan banding administratif kepada Bupati Kuningan, menyusul respons Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) yang dinilai tidak memadai atas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terkait penghentian aktivitas penanaman dan distribusi sawit ilegal.

Sebelumnya, Diskatan mengeluarkan Surat Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025, yang menyatakan penghentian segala aktivitas sawit karena perusahaan tidak memiliki izin. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut tetap berjalan. (Icu)

Related posts

Maulid Nabi di Rumah Alm. Acep Purnama, Ribuan Warga Tumpah Ruah Hadir

Cikal

PGRI Kuningan Tanggapi Jual Beli LKS

Ceng Pandi

Bangga Kencana Kuningan Digas, Dana Miliaran dan Target Turunkan Stunting

Cikal

Leave a Comment