“Kami akan lihat perkembangannya, dan siap ke PTUN, karena Surat Nomor 500.3.3.2/5/Perekonomian tertanggal 1 Agustus 2025 tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan KTUN, sebab hanya berupa pemberitahuan tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” tuturnya.
Sebagai informasi, IMM Kuningan mengajukan banding administratif kepada Bupati Kuningan, menyusul respons Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) yang dinilai tidak memadai atas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terkait penghentian aktivitas penanaman dan distribusi sawit ilegal.
Sebelumnya, Diskatan mengeluarkan Surat Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025, yang menyatakan penghentian segala aktivitas sawit karena perusahaan tidak memiliki izin. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut tetap berjalan. (Icu)