“Tersangka BG menggunakan perusahaan pinjaman untuk memenangkan proyek dan kemudian melaksanakan pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran,” ujar Wirdhanto. Ia menambahkan, tenaga ahli dan dukungan yang digunakan juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Lebih jauh, Wirdhanto menyebut ada unsur suap dalam kasus ini. BG diduga memberikan uang Rp15 juta kepada AK agar pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tidak diusut. Selain itu, ditemukan rekayasa dokumen proyek, di mana laporan administrasi tetap atas nama PT Mulya Giri, namun pelaksanaan di lapangan dilakukan sepenuhnya oleh BG.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama dua puluh tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dari dua tersangka tersebut, AK yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kuningan telah resmi ditahan, sedangkan BG belum ditahan karena alasan kesehatan.
Penyidik telah memeriksa 37 orang saksi, termasuk pejabat dinas terkait dan pihak swasta. Polda Jabar memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan sepenuhnya. (Ali)
