KUNINGAN — Pemerintah daerah tak perlu menunggu hingga dua tahun untuk merotasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kinerjanya melempem. Evaluasi kinerja jangka pendek periode enam bulan sudah cukup jadi landasan resmi untuk mengusulkan pergeseran pejabat sesuai kebutuhan organisasi.

Hal tersebut tersebut disampaikan Kepala Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Barat–Banten, Wahyu, usai memberikan materi pada agenda Profilling ASN di SMKN 3 Kuningan, Kamis (22/10/2026).

Menurut Wahyu, penempatan pejabat jangan cuma berpatokan kaku pada durasi lamanya menjabat. Hasil evaluasi berkala harus jadi pijakan utama untuk menilai apakah seorang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu mengeksekusi target atau tidak.

“Enam bulan bisa dilakukan pergeseran, setelah dievaluasi. Itu namanya periode penilaian jangka pendek,” ujar Wahyu.

BKN: Bukan Nonjob, Tapi Mobilisasi Jabatan

Wahyu menjelaskan, hasil penilaian enam bulanan ini bisa langsung dipakai pemda untuk mengajukan usulan rotasi pejabat ke BKN sesuai prosedur berlaku. Langkah ini dinilai efektif agar roda pemerintahan tidak tertatih-tatih akibat mempertahankan pejabat yang kurang fit di posisinya.

Melalui kebijakan ini, pejabat yang punya kemampuan mumpuni bisa digeser untuk memperkuat OPD strategis. Sebaliknya, pejabat yang dinilai kurang pas bisa dipindahkan ke posisi lain yang lebih sesuai dengan kompetensinya.

Ia juga meluruskan anggapan miring soal pergeseran cepat di tubuh birokrasi.

“Bukan dinonjobkan, melainkan dilakukan mobilisasi ke tempat-tempat yang lebih sesuai dengan potensinya,” tegas Wahyu.

Harus Tetap Berpatokan Pada Regulasi

Kendati evaluasi enam bulanan diperbolehkan, Wahyu mengingatkan bahwa rotasi tak otomatis langsung digelar saban enam bulan sekali. Proses pengusulan dan penetapan jabatan tetap harus mengacu pada kebutuhan organisasi, portofolio kinerja, serta mekanisme kepegawaian yang sah.

Penerapan penilaian jangka pendek ini diharapkan berjalan transparan dan objektif sesuai regulasi manajemen ASN, sehingga rotasi pejabat murni didasari atas pertimbangan profesionalisme, bukan faktor suka atau tidak suka (like and dislike). ***