Cikalpedia
Kuningan

Tarif Air PAM Mulai Juni Depan Naik

KUNINGAN – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mengumumkan penyesuaian tarif air minum yang akan berlaku mulai pemakaian bulan Juni 2025, dengan pembayaran pada Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan tarif berdasarkan regulasi terkini dan hasil evaluasi kelayakan operasional perusahaan.

Dalam konferensi pers hari ini, Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, menekankan bahwa penyesuaian ini telah melalui proses kajian mendalam dan sosialisasi yang matang.

“Kebijakan ini bukanlah langkah instan, melainkan hasil evaluasi menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan layanan. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyesuaian ini dilakukan demi peningkatan kualitas dan perluasan akses air bersih,” jelas Dr. Ukas.

Dikatakan Ukas, Penyesuaian tarif mengacu pada Permendagri No. 21 Tahun 2020 (Pasal 7A) tentang perhitungan tarif air minum, lalu Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.663-Rek/2024 yang menetapkan tarif batas bawah (Rp 5.275/m³) dan batas atas (Rp 8.299/m³) untuk tahun 2025.

Selain itu, Hasil Audit BPKP Jabar 2024, yang menyatakan harga pokok produksi air PAM Tirta Kamuning mencapai Rp 4.859,90/m³, sementara tarif saat ini masih Rp 3.950/m³ (berdasarkan Perbup No. 26 Tahun 2022).

“Dengan harga produksi yang sudah melebihi tarif saat ini, kami dinilai tidak memenuhi aspek kelayakan operasional. Penyesuaian ini penting untuk menjaga kualitas layanan,” tambahnya.

Penyesuaian tarif dilakukan secara progresif dan proporsional, dengan mempertimbangkan jenis pelanggan dan tingkat konsumsi. Misalnya, untuk pelanggan Rumah Tangga Tipe B, kenaikan hanya Rp 0,55 per liter (atau sekitar Rp 5,5 per 10 liter per bulan).

“93% dari 55.600 pelanggan kami adalah rumah tangga. Kami sangat mempertimbangkan daya beli masyarakat, sehingga kenaikan ini tetap terjangkau,” ujar Dr. Ukas.

Baca Juga :  Hanya 12 Pejabat Berebut Kursi Sekda Kuningan, Ada Apa?

Saat ini, Ukas menyebutkan cakupan layanan PAM Tirta Kamuning baru mencapai 20% penduduk Kuningan, jauh dari target nasional 80% akses air minum layak pada 2025.

“Kami berkomitmen memperluas layanan, tetapi butuh dukungan semua pihak. Penyesuaian tarif ini bukan untuk keuntungan, melainkan investasi jangka panjang demi peningkatan infrastruktur air bersih,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, PAM Tirta Kamuning berharap masyarakat dapat memahami pentingnya langkah ini untuk menjamin keberlanjutan pasokan air bersih yang berkualitas di Kabupaten Kuningan. (Red)

Related posts

BEM Unisa Kuningan Kecam Pelecehan Dunia Pesantren

Ceng Pandi

LK 1 HMI STIKKU Cetak Pejuang Intelektual

Ceng Pandi

Kuningan Kehilangan 36 Miliar Dana Jalan, Proyek Tertunda hingga 2026

Alvaro

Leave a Comment