Sementara pelaku obat keras, D dan CG, dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami serius dalam penindakan kasus narkotika dan obat keras. Ini demi menyelamatkan masa depan generasi muda Kuningan dari kerusakan moral dan kesehatan akibat narkoba,” tegas AKP Jojo.
Pihak Polres Kuningan menegaskan tidak akan berhenti mengejar dan menindak pelaku maupun jaringan pengedar narkoba yang masih berkeliaran.
“Ini bukan sekadar penangkapan. Ini komitmen berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” kata Kasat Narkoba Jojo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian.
“Bersama kita bisa cegah Kuningan jadi ladang narkotika,” pungkasnya. (ali)