Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Terbongkar! Jaringan Sabu dan Obat Terlarang di Kuningan

Foto : Istimewa

Sementara pelaku obat keras, D dan CG, dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami serius dalam penindakan kasus narkotika dan obat keras. Ini demi menyelamatkan masa depan generasi muda Kuningan dari kerusakan moral dan kesehatan akibat narkoba,” tegas AKP Jojo.

Pihak Polres Kuningan menegaskan tidak akan berhenti mengejar dan menindak pelaku maupun jaringan pengedar narkoba yang masih berkeliaran.

“Ini bukan sekadar penangkapan. Ini komitmen berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” kata Kasat Narkoba Jojo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian.

“Bersama kita bisa cegah Kuningan jadi ladang narkotika,” pungkasnya. (ali)

Baca Juga :  Honda Brio Terbakar di Jalan Diponegoro Cirebon, Api Muncul dari Ruang Mesin

Related posts

OJK Dorong Peningkatan Penyaluran KUR untuk Perkuat UMKM Majalengka

Alvaro

Pabrik Penggilingan Padi di Kuningan Dibobol Maling, 4 Ton Beras Raib

Cikal

4.000 Takjil Dibagikan, Uniku Ngabuburit Sekaligus Sosialisasi PMB

Cikal

Leave a Comment