Cikalpedia
Hukum

Terlilit Judi Online, Pria Ini Nekat Buat Laporan Begal Palsu

nampak pelapor A yang mengaku jadi korban begal, justru kini diperiksa kepolisian karena laporan palsu

Motif A terbilang klasik dalam era digital yaitu judi online. Untuk menghindari tuntutan pengembalian uang, ia menyusun cerita palsu demi membangun alibi. Kini, A justru terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Ia juga dapat dikenai Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun.

“Ini menjadi pelajaran. Laporan palsu bukan perkara main-main, apalagi jika dilandasi praktik judi online yang semakin meresahkan,” ucap Nova.

Polres Kuningan masih mendalami kasus ini untuk menentukan status hukum A. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang kian menggerogoti sendi ekonomi dan moral warga. (red)

Related posts

Bukan Sekadar Jabatan: Bursa Ketua KONI Kuningan Jadi Panggung Cinta Daerah

Cikal

SKPD Terkesan Tinggalkan Wabup Sendirian Di Paripurna, Wabup Tuti: “Saya Sudah Chat, tapi…”

Cikal

Arak-arakan Perpisahan Acep-Ridho di Titik Nol Kuningan, Refleksi Lima Tahun Kepemimpinan

Cikal

Leave a Comment