
KUNINGAN — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan yang membahas perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 tak langsung berjalan. Sidang diskors satu jam lantaran jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum.
Skorsing dimulai pukul 15.20 WIB dan dijadwalkan berakhir pukul 16.20 WIB, Jumat (11/9/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.
Dari 50 anggota DPRD Kuningan, tercatat 23 anggota hadir. Dua pimpinan DPRD juga berada di ruang sidang.
Sementara itu, delapan anggota disebut sedang mengikuti bimbingan teknis. Sebanyak 11 anggota tidak hadir karena sakit, sedangkan tiga lainnya menyampaikan izin.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kuningan H. Dwi Basyuni Natsir, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kuningan Saw Tresna Septiani. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Tuti Andriyani turut hadir.
Dwi mengatakan skorsing dilakukan untuk memberi waktu agar kehadiran anggota memenuhi ketentuan rapat paripurna.
“Karena rapat masih belum memenuhi quorum, maka skorsing maksimal satu jam saya mulai,” kata Dwi sebelum mengetukkan palu.
Ada dua agenda utama dalam rapat tersebut. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Agenda kedua adalah penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2027.
Dua agenda itu berkaitan langsung dengan arah kebijakan keuangan daerah. Perubahan APBD 2026 menyangkut penyesuaian anggaran berjalan, sedangkan APBD 2027 menjadi dasar penyusunan program dan belanja pemerintah daerah untuk tahun berikutnya.
Dikabarkan 8 anggota DPRD yang tidak hadir ternyata dari Fraksi PKB, kabarnya sedang melakukan Bimtek Internal.
Setelah skorsing berakhir, rapat kembali dilanjutkan untuk memasuki agenda yang telah ditetapkan. ***





