
KUNINGAN – Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar menyoal penerapan pajak restoran sebesar 11 persen di salah satu rumah makan di wilayah Kuningan. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan Perda 1 tahun 2004.
Rumah makan yang dimaksud adalah Embun Sangga Langit yang berlokasi di lereng gunung Ciremai. Dani mempertanyakan dasar hukum pencantuman Tax 11% pada invoice yang diterima konsumen, sementara tarif pajak restoran di Kabupaten Kuningan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 disebut sebesar 10 persen.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran.
Ketentuan tersebut, kata dia, juga telah diperkuat melalui hasil konfirmasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan yang menyatakan tarif pajak restoran di Kabupaten Kuningan adalah 10 persen.
”Namun, berdasarkan invoice yang kami terima dari konsumen, tercantum pengenaan Tax sebesar 11 persen terhadap harga makanan, ditambah Service Charge 10 persen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan tarif sebagaimana diatur dalam Perda maupun penjelasan dari Kepala Bapenda,” ujarnya, Minggu (2/8/2026) sambil menunjukan bukti pembayaran yang dipertanyakannya.
Menurutnya, perbedaan tersebut perlu segera mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola Rumah Makan Embun Sangga Langit maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
”Kami tidak bermaksud menghakimi ataupun menyudutkan pelaku usaha. Namun apabila benar tarif pajak restoran yang berlaku adalah 10 persen, maka perlu dijelaskan dasar hukum pengenaan Tax 11 persen sebagaimana tercantum dalam invoice. Transparansi merupakan hak konsumen sekaligus bagian dari kepastian hukum bagi dunia usaha,” tegasnya.
Dani juga menekankan bahwa service charge merupakan komponen yang berbeda dengan pajak daerah. Oleh karena itu, kata dia, pencantuman antara pajak dan biaya layanan harus dilakukan secara jelas agar masyarakat memahami setiap komponen biaya yang dibebankan.
Atas dasar tersebut, KADIN Kabupaten Kuningan mendorong Bapenda, dinas terkait, serta manajemen Rumah Makan Embun Sangga Langit untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pengenaan Tax 11 persen tersebut. Apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan tarif, menurutnya, perlu segera dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Dani mengingatkan persoalan tersebut untum tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi citra sektor pariwisata Kabupaten Kuningan.
”Jangan sampai persoalan seperti ini berdampak pada menurunnya jumlah kunjungan wisatawan. Pemerintah harus segera merespons agar tidak ada lagi oknum yang melakukan praktik-praktik yang merugikan masyarakat maupun wisatawan,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang sehat di Kabupaten Kuningan.
”Seluruh pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam menerapkan peraturan daerah. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat, wisatawan, dan dunia usaha terhadap Kabupaten Kuningan dapat terus terjaga,” tutupnya.




