Cikalpedia
Politik

Tim Ridho-Kamdan Terima Kekalahan, Tapi Siap Gugat KPU dan Bawaslu

Tak hanya itu, Bawaslu juga dikritik karena dianggap pasif saat terjadi konflik saat pleno dan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) meski ada dugaan pelanggaran berat di beberapa TPS.

“Pemenang Pilkada hanya meraih 38,24% suara dari total DPT. Ini menunjukkan bahwa secara legitimasi sosial, pemenang sangat minim dukungan publik,” tegasnya.

Tim 02 menyebut akan menggunakan jalur hukum melalui DKPP untuk menindaklanjuti temuan ini. Mereka menegaskan bahwa meski kalah secara formal, proses demokrasi tidak boleh dinodai oleh penyelenggaraan yang cacat prosedur. (ali)

Related posts

Musrenbang Kuningan: Jangan Wariskan Air Mata

Cikal

Aksi Balap Liar Digagalkan! 8 Motor Diamankan Pemilik Hilang Bak Kabut

Cikal

Bupati Iip Hadiri RUPS Bank BJB, Gubernur Bey Soroti Kinerja 2023

Cikal

Leave a Comment