Tak hanya itu, Bawaslu juga dikritik karena dianggap pasif saat terjadi konflik saat pleno dan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) meski ada dugaan pelanggaran berat di beberapa TPS.
“Pemenang Pilkada hanya meraih 38,24% suara dari total DPT. Ini menunjukkan bahwa secara legitimasi sosial, pemenang sangat minim dukungan publik,” tegasnya.
Tim 02 menyebut akan menggunakan jalur hukum melalui DKPP untuk menindaklanjuti temuan ini. Mereka menegaskan bahwa meski kalah secara formal, proses demokrasi tidak boleh dinodai oleh penyelenggaraan yang cacat prosedur. (ali)