Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di salah satu pabrik penggilingan gabah di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.
Pelaku berinisial S (49), warga Desa Dukuhmaja, Kecamatan Luragung, diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban tengah bermain di sekitar area pabrik penggilingan gabah. Pelaku yang mengenal lingkungan sekitar diduga membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang agar mau diajak masuk ke dalam pabrik.
“Setelah berhasil membujuk korban, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul di dalam pabrik tersebut,” ujar Iptu Abdul Aziz selaku Kasat Reskrim Polres Kuningan.
Usai kejadian, korban yang ketakutan langsung melapor kepada neneknya. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah setempat pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 14.35 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian anak korban berwarna pink dan satu lembar akta lahir korban.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp.5 miliar.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari tindakan kekerasan maupun eksploitasi seksual.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian lingkungan sekitar terhadap keselamatan dan perlindungan anak,” pungkasnya. (Icu)
Related posts
- Comments
- Facebook comments
