Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Tuntutan Aliansi Mahasiswa Akan Disampaikan ke DPR-RI

KUNINGAN – Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kuningan diterima langsung para Wakil Ketua DPRD Kuningan. Sejumlah tuntutan diterima dan siap disampaikan ke DPR-RI.

‎Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang yang dinilai ada beberapa pasal yang bermasalah.

‎Suasana aksi tersebut sempat ricuh dikarenakan masa mencoba untuk masuk ke dalam gedung DPRD Kuningan. Hanya saja, potensi itu teredam ketika masa aksi diterima masuk, walaupun hanya di halaman depan DPR

‎Di hadapan wakil rakyat, tuntutan terswbut disampaikan secara bergantian mulai dari perwakilan Unisa, Uniku, UMK, STAIKu, dan UBHI.

‎Muhammad Sayfulloh Rohman, selaku koordinator aksi menerangkan bahwa di dalam RUU KUHP yang belum lama ini disahkan menjadi Undang-undang, terdapat beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan serius, salah satunya pada pasal 7 yang memberi porsi kewenangan yang sangat dominan kepada Polri.

“Dominasi tersebut berpotensi melemahkan mekanisme koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga, sehingga membuka peluang terjadinya monopoli kekuasaan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

‎Selain itu, pasal 16 juga dinilai memiliki “jebakan” kelembagaan. Pasal tersebut berpotensi mendorong aparat untuk terinstitusionalisasi dari tugas penegakan hukum yang profesional ke arah praktik-praktik yang justru dapat menjurus pada tindak kejahatan, apabila tidak diawasi secara ketat.

‎Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti pasal 74 dan pasal 140 ayat (7) yang dinilai membuka peluang untuk penyalahgunaan kewenangan. Pihaknya juga menyoroti penggunaan mekanisme restorative justice yang dinilai berpotensi menjadi alat pemerasan atau pemaksaan.

“Mekanisme yang seharusnya berorientasi pada pemulihan justru dapat digeser menjadi ruang gelap yang rawan praktik korupsi dan tidak transparan,” ujarnya.

‎”Selain itu, Pasal 140 ayat (7) yang mengatur kewenangan pemblokiran aset secara “mendesak” juga menjadi perhatian kami. Penggunaan istilah mendesak sangat multitafsir, sehingga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Dalam praktiknya, penyidik berpotensi melakukan pemblokiran aset secara sepihak dengan alasan kondisi mendesak, bahkan terhadap pihak-pihak yang sebenarnya merupakan korban,” lanjutnya.

‎Tidak hanya soal RUU KUHP, masa aksi juga menyoroti pembungkaman kebebasan berpendapat yang dinilai masih terjadi diberbagai daerah dan mendesak agar DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset bagi Koruptor, mengingat maraknya korupsi di Indonesia yang dinilai tidak jera terhadap hukuman.

‎”Kami akan terus kawal tuntutan hari ini, jika memang tidak ada progres lanjutan dari DPRD Kuningan, kami akan kembali dengan masa aksi yang lebih besar,” pungkasnya.

‎Aksi tersebut diterima langsung para Wakil Ketua DPRD Kuningan. H. Ujang Kosasih, sebagai Wakil Ketua 1 menyambut baik aspirasi yang disampaikan Aliansi BEM Kuningan tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk turut mengawal poin-poin yang disampaikan oleh masa aksi ke DPR RI.

‎”Sebagai bukti dukungan kami kepada adik-adik mahasiswa, kami juga secara kelembagaan telah membuat surat ditujukan ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Kebetulan kami sedang rapat badan anggaran dan kami menskorsing rapat itu untuk menerima adik-adik mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan yang dilayangkan oleh massa aksi kepada DPR RI. Bagi Ujang, peran sebagai wakil rakyat sudah semestinya menjembatani aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

‎”Kalau disampaikan pastilah, karena setiap  masyarakat komponen  menyampaikan aspirasi kepada kita sebagai wakil dari masyarakat. Tadi juga saya sudah tanda tangan atas nama DPRD, Kemudian salinannya juga diberikan kepada adik-adik mahasiswa dan nanti dengan waktu dekat kami akan kirim ke Jakarta. Mudah-mudahan dalam waktu cepat bisa diterima oleh DPR RI,” pungkasnya.

‎Setelah tuntutan ditandatangani oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kuningan, massa aksi perlahan membubarkan diri dengan tertib. Koordinator lapangan terus mengingatkan peserta aksi untuk menjaga keamanan serta tidak terpancing provokasi selama proses kepulangan. (Icu)

Baca Juga :  May Day Bukan Sebatas Demonstrasi

Leave a Comment