Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Uha Soroti PAM Tirta Kamuning: RDP DPRD Jadi Alarm Pencopotan Direksi dan Dewas

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana

KUNINGAN — Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning. Ia menilai perusahaan daerah yang mengelola hajat hidup masyarakat itu gagal dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sorotan tersebut menguat seiring rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus DPRD Kuningan, yang menurut Uha telah menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga pencopotan jajaran direksi dan dewan pengawas PAM Tirta Kamuning.

“RDP ini bukan agenda rutin biasa. Ini sinyal kuat bahwa ada masalah serius di tubuh PAM Tirta Kamuning yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi,” kata Ketua LSM Frontal, Uha Juhana Senin (26/1/2026).

Menurut dia, persoalan PAM Titra Kamuning tidak berdiri sendiri. Masalah yang muncul saat ini merupakan akumulasi dari tata kelola yang lemah, konflik kepentingan, serta fungsi pengawasan yang tidak berjalan optimal selama bertahun-tahun.

Awal Polemik: Penunjukan Dewan Pengawas

Polemik PAM Titra Kamuning bermula sejak terbitnya Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 900.1.13.2 KPTS.469-PEREK&SDA/2024 tentang penetapan Dewan Pengawas PAM Tirta Kemuning periode 2024–2027.

Dalam keputusan tersebut, Deniawan, M.Si, yang kala itu menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan, ditunjuk sebagai anggota dewan pengawas. Proses seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Sekretaris Daerah Kuningan saat itu, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, sebelum disampaikan kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Sejak awal, penunjukan tersebut menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Posisi Inspektur sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dinilai rawan benturan kepentingan bila merangkap sebagai pengawas BUMD yang sewaktu-waktu harus diaudit oleh institusi yang sama.

“Dalam tata kelola yang sehat, pengawas tidak boleh merangkap sebagai auditor. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi etika pemerintahan,” ujar Uha.

Ia mengungkapkan bahwa LSM Frontal bersama sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan masukan kepada Panitia Seleksi agar mempertimbangkan prinsip independensi dewan pengawas.

Baca Juga :  Nitrit di Balik Proyek Korup Makan Bergizi Gratis

“Sayangnya, masukan publik diabaikan. Akibatnya bisa kita lihat sekarang, pengawasan tidak berjalan maksimal,” katanya.

Dewan Pengawas Dinilai Pasif

Hampir satu tahun setelah penunjukan dewan pengawas, publik menilai tidak ada perbaikan signifikan dalam pengelolaan PAM Titra Kamuning. Dewan pengawas yang seharusnya menjadi organ kontrol justru dinilai pasif dan tidak memberikan koreksi berarti terhadap kebijakan direksi.

Dalam struktur BUMD, dewan pengawas memiliki mandat strategis untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap prinsip good corporate governance. Namun fungsi tersebut dinilai tidak terlihat dalam praktik.

“Dewan pengawas seharusnya menjadi rem, bukan stempel. Ketika biaya operasional membengkak dan pelayanan tidak membaik, tidak terdengar adanya peringatan keras,” ujar Uha.

Padahal jabatan tersebut bukan tanpa imbalan. Berdasarkan informasi yang beredar, gaji dewan pengawas PAM Tirta Kamuning mencapai sekitar 20 juta rupiah per bulan, belum termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya.

“Wajar jika publik mempertanyakan kontribusinya,” kata Uha.

Direktur Definitif, Kinerja Dipertanyakan

Sorotan juga diarahkan pada kinerja Direktur PAM Tirta Kemuning, Dr. Ukas Suharfaputra, MP, yang dilantik secara definitif pada 25 September 2023 setelah sebelumnya menjabat pelaksana tugas selama hampir sepuluh bulan.

Sebagai BUMD strategis, PAM Tirta Kamuning diharapkan mampu meningkatkan pelayanan air bersih, menekan tingkat kebocoran, memperluas cakupan pelayanan, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun data keuangan menunjukkan capaian yang dinilai jauh dari harapan.

Pada tahun 2023, laba yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp1,8 miliar, turun dari Rp2,4 miliar pada tahun sebelumnya. Tahun 2024 meningkat tipis menjadi Rp2,3 miliar, dan pada 2025 naik menjadi Rp2,5 miliar. Ironisnya, dalam RAPBD 2026, target setoran PAD justru kembali turun menjadi Rp2,3 miliar.

Baca Juga :  Sekda Kuningan Masuk Bursa Pilkada, Golkar Siap Beri Kejutan

“Tidak ada lompatan kinerja. Angkanya stagnan,” kata Uha.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan PDAM Kabupaten Cirebon yang mampu menyetor PAD lebih besar meskipun memiliki sumber mata air jauh lebih terbatas.

“Kuningan ini kaya sumber air, tapi manfaat ekonominya kecil. Ini ironi,” ujarnya.

Biaya Operasional Membengkak

Persoalan paling krusial yang memicu reaksi DPRD adalah membengkaknya biaya operasional PAM Tirta Kamuning.

Dalam laporan laba rugi tahun 2023 tercatat pendapatan usaha sekitar 65 miliar rupiah. Namun sebagian besar pendapatan tersebut habis untuk belanja internal, yakni Biaya operasional sekitar 23 miliar rupiah, kemudian Beban umum dan administrasi mencapai 36 miliar rupiah. Total belanja internal hampir menghabiskan seluruh pendapatan perusahaan.

Setelah dikurangi pajak penghasilan badan, laba bersih hanya tersisa sekitar Rp4,2 miliar, dan yang disetorkan ke PAD tidak sampai separuhnya.

“Struktur belanja seperti ini sangat tidak sehat dan rawan penyimpangan,” ujar Uha.

Ia menilai biaya umum dan administrasi yang terlalu besar menjadi indikator lemahnya efisiensi sekaligus minimnya pengawasan internal.

RDP DPRD Jadi Titik Tekan

Kondisi tersebut mendorong Komisi II DPRD Kuningan menggulirkan RDP khusus untuk memanggil jajaran direksi dan dewan pengawas PAM Tirta Kemuning.

Dalam forum tersebut, DPRD berencana membedah Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2023, 2024, dan 2025 serta membandingkannya dengan realisasi anggaran.

Lonjakan biaya operasional yang dinilai “menghina akal sehat” menjadi fokus utama pembahasan.

“RDP ini penting agar semuanya terang benderang di hadapan publik,” kata Uha.

Ia menilai RDP telah menjadi tekanan politik yang kuat dan bisa berujung pada keputusan Bupati Kuningan mencopot jajaran direksi dan dewan pengawas PAM Tirta Kamuning.

Baca Juga :  Membedah Rapor Merah Makan Bergizi Gratis

Desakan Reformasi Total

LSM Frontal menilai langkah tersebut belum cukup. Uha menegaskan perlunya reformasi total dalam pengelolaan PAM Tirta Kamuning.Menurut dia, pembenahan harus mencakup audit menyeluruh dan independent, kemudian seleksi terbuka direksi dan dewan pengawas, lalu penghapusan konflik kepentingan, hingga keterbukaan laporan keuangan minimal setiap enam bulan.

“PAM Tirta Kamuning bukan tempat pejabat mencari tambahan penghasilan. Ini perusahaan pelayanan publik,” tegas Uha.

Ia menekankan bahwa air bersih adalah hak dasar masyarakat, bukan komoditas politik ataupun ladang kepentingan segelintir elite.

“Kalau PAM Tirta Kamuning dikelola asal-asalan, yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tapi seluruh masyarakat Kuningan,” katanya.

Pembenahan PDAM Tirta Kemuning menjadi ujian nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berkeadilan. (ali)