Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Politik

Ujian Etika di Balik Meja Dewan

/Dok.Ist

Sorotan lain datang dari Srikandi FMPK, Syifa Lisnawati. Ia menempatkan kasus ini dalam perspektif yang lebih luas: relasi kuasa dan posisi perempuan. Menurutnya, pola semacam ini bukan pertama kali terjadi. “Perempuan terus berada di posisi dirugikan, sementara pelaku tetap di lingkar kekuasaan,” katanya. Pernyataan itu menyinggung dugaan adanya pembiaran sistemik.

Audiensi kemudian bergeser ke sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan. Di sana, tekanan moral semakin menguat. FMPK menuntut sikap tegas partai sebagai pihak yang memiliki otoritas terhadap kadernya.

Luqman kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dinormalisasi. Ia bahkan menyinggung aspek keagamaan dan hukum positif. Baginya, hubungan di luar nikah yang berujung kehamilan tidak bisa dibenarkan hanya karena kemudian diakhiri dengan pernikahan. “Pernikahan itu preventif, bukan alat untuk menutup pelanggaran,” ujarnya.

Pernyataan lain yang memicu reaksi adalah adanya anggota dewan yang menyebut kasus ini sebagai “ecek-ecek”. Bagi FMPK, sikap tersebut mencerminkan persoalan yang lebih dalam: menurunnya standar moral di kalangan elit. “Kalau ini dianggap sepele, publik akan ikut menormalisasi,” kata Luqman.

Pengurus DPD Partai Golkar, Yudi Budiana menyatakan tidak akan melindungi kader yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka mengaku tengah memproses pemberhentian sementara dari posisi di Badan Kehormatan sambil menunggu proses lanjutan.

Pernyataan ini setidaknya memberi sinyal bahwa tekanan publik mulai direspons, meski belum menyentuh keputusan final.

Namun, pertanyaan besarnya tetap sama: sejauh mana keberanian institusi, baik DPRD maupun partai politik untuk menjadikan etika sebagai batas yang tidak bisa dinegosiasikan?

Kasus ini memperlihatkan satu hal yang kerap berulang dalam politik local, pelanggaran etik sering kali diperlakukan sebagai persoalan yang bisa diselesaikan secara administratif atau sosial, bukan sebagai pelanggaran serius yang membutuhkan sanksi tegas. ***

Baca Juga :  Rotasi Jabatan di Kuningan Menunggu Restu Kemendagri dan BKN