KUNINGAN – Kurang dari satu hari setelah kecelakaan maut di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, polisi mengamankan pengemudi kendaraan yang diduga terlibat tabrak lari. Kecepatan pengungkapan ini kontras dengan situasi di lokasi kejadian pada Jumat dini hari, 24 April 2026, ketika dua korban tergeletak tanpa pertolongan.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi E-4854-YBP yang dikendarai VPS (25) dan AMN (29) terlibat benturan dengan kendaraan lain yang saat itu belum teridentifikasi. Keduanya mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi.
Laporan warga baru masuk ke kepolisian sekitar pukul 04.00 WIB. Sejak itu, Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang ruas jalan Siliwangi, jalur yang dikenal cukup padat pada jam-jam tertentu, meski lengang menjelang subuh.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat: sebuah Mitsubishi Colt T120SS pick up bernomor polisi Z-8463-TF. Pengemudinya, W (25), warga Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, kemudian diamankan bersama kendaraannya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, Iptu. Sri Martini, mengatakan keterangan awal dari pengemudi menyebut sepeda motor korban diduga mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan lain hingga masuk ke arah berlawanan. Dalam situasi itu, pengemudi pick up mengaku telah berupaya menghindar.
“Pengemudi menyampaikan sudah membanting setir ke kiri dan melakukan pengereman. Namun setelah kejadian, yang bersangkutan tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan,” kata Martini, Sabtu (25/4/2026).
