Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Politik

Uu : ASN Maju Pilkada Tak Harus CLTN, Tapi Mundur Saat Ditetapkan Dan Ingatkan Bawaslu Hati – Hati

Dosen Hukum Pemilu UIN SGD Bandung, Uu Nurul Huda

Pertanyaannya,lanjut Uu, bagaimana dengan ASN yang melakukan pendekatan kepada Partai Politik sebagai bakal calon Gubernur/WakiGubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota), yang dilakukan di luar hari kerja dan di luar jam kerja. Dia berpandangan adanya frase “dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)” telah menimbulkan problematika hukum, berupa kekosongan hukum. Adanya frase dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) telah memberikan batasan sekaligus celah hukum, sehingga ASN tidak dapat disanksi ketika melakukan pendekatan kepada Partai politik sebagai bakal calon (Gubernur/WakiGubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Wali kota), yang dilakukan di luar hari kerja dan di luar jam kerja.

“Dalam pepatah hukum disebutkan “segala sesuatu yang tidak dilarang, diperbolehkan”. Konsepnya adalah bahwa tindakan apa pun dapat diambil kecuali ada peraturan perundang-undangan yang melarangnya,” kata Uu

Bahkan Filsuf hukum Ota Weinberger menyatakan bahwa dalam sistem tertutup di mana semua kewajiban dinyatakan secara eksplisit berlaku aturan kesimpulan berikut segala sesuatu yang tidak dilarang, diperbolehkan. Kemudian, terdapat juga asas legalitas formil atau juga dikenal sebagai asas legalitas prosedural atau asas legalitas formal bahwa prinsip hukum yang menekankan perlunya adanya undang-undang yang jelas dan pasti sebagai dasar bagi tindakan pemerintah dan penegakan hukum.

“Jadi kesimpulan saya bahwa pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada dapat dikategorikan sesuai jenis pelanggarannya, yaitu pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin yang tunduk pada UU ASN dan PP Disiplin PNS, dan pelanggaran pidana yang tunduk pada UU Pilkada. Namun demikian, dalam memahami dan menerapkan penegakan hukum netralitas ASN, Bawaslu beserta jajarannya dan pemangku berkepentingan lainnya hendaknya bersikap hati-hati, cermat, teliti serta memahami secara utuh dan komprehensif norma hukum berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pilkada. Hal tersebut menjadi catatan penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan problematika dan tidak ada pihak yang merasa diuntungkan maupun dirugikan,” jelas Uu. (red)

Baca Juga :  Calon Pengantin di Kramatmulya Dapat Bekal Kesehatan dari KUA dan Puskesmas

Leave a Comment