Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Viral Kenaikan PBB, Bupati Kuningan Ambil Jalan Lain

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar

KUNINGAN – Menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda PBB tahun 2024 ke belakang.

“Kebijakan sudah saya tandatangani empat hari lalu lewat surat edaran. Saya memberikan keringanan pembebasan denda pajak, berlaku sampai bulan Oktober,” kata Dian Minggu (17/8/2025).

Menurut Dian, kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda, bukan nilai pokok pajaknya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga :  Langgar Aturan, Bupati Kuningan Segel Reklame Ilegal di Trotoar

Related posts

Kejari Kuningan Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp720 Juta

Cikal

Tidur di Tenda, Bangun Jiwa Ksatria: Pejabat Kuningan Jalani Retreat ala Prabowo

Alvaro

Dari Meja Pinjaman ke Jeruji Besi: Ketua UPK Maju Bersama Cibingbin Ditahan

Cikal

Leave a Comment