Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Viral Kenaikan PBB, Bupati Kuningan Ambil Jalan Lain

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar

KUNINGAN – Menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda PBB tahun 2024 ke belakang.

“Kebijakan sudah saya tandatangani empat hari lalu lewat surat edaran. Saya memberikan keringanan pembebasan denda pajak, berlaku sampai bulan Oktober,” kata Dian Minggu (17/8/2025).

Menurut Dian, kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda, bukan nilai pokok pajaknya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga :  Bupati Dian : Kuningan Bukan Habitat Sawit

Related posts

Hari Jadi Kuningan ke-526, Logo Baru hingga Karnaval Budaya

Cikal

Bando Tak Bertuan Disulap Jadi Uang! Bappenda Kuningan Gandeng KPKNL Cirebon Nilai Aset Tersembunyi

Cikal

Edaran Bupati untuk Donasi Bencana Kumpulkan 40 Juta

Ceng Pandi

Leave a Comment