Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Viral Kenaikan PBB, Bupati Kuningan Ambil Jalan Lain

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar

KUNINGAN – Menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda PBB tahun 2024 ke belakang.

“Kebijakan sudah saya tandatangani empat hari lalu lewat surat edaran. Saya memberikan keringanan pembebasan denda pajak, berlaku sampai bulan Oktober,” kata Dian Minggu (17/8/2025).

Menurut Dian, kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda, bukan nilai pokok pajaknya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga :  Kuningan Peringati Harkitnas ke-117 dengan Khidmat dan Penuh Makna

Related posts

Bupati Dian Ajak Pemuda Muhammadiyah Kolaborasi Wujudkan Kuningan Melesat

Cikal

Bioskop Mini hingga Lampu Estetik, Pusat Kota Kuningan Kini Lebih Hidup

Cikal

Cegah Banjir dan Longsor, TNI-Polri dan Warga Pasang Bronjong di Lewibengkok Cijangkelok

Cikal

Leave a Comment