KUNINGAN – Menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda PBB tahun 2024 ke belakang.
“Kebijakan sudah saya tandatangani empat hari lalu lewat surat edaran. Saya memberikan keringanan pembebasan denda pajak, berlaku sampai bulan Oktober,” kata Dian Minggu (17/8/2025).
Menurut Dian, kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda, bukan nilai pokok pajaknya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih.
Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Dian menegaskan belum ada rencana ke arah sana. “Belum, karena kami menyadari ekonomi rakyat belum begitu baik. Makanya kami intensifkan pajak di luar itu, seperti pajak restoran, hotel, dan hiburan,” ujarnya.
Dian menambahkan, potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga terbuka lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan ATR/BPN. Dari data yang masuk, ribuan bidang tanah kini sudah terdaftar, termasuk perubahan fungsi lahan yang sebelumnya kosong menjadi bangunan.
“Ini bukan berarti menaikkan nilai pajak, tapi menyesuaikan dengan kondisi terkini. Data dari PTSL bisa menjadi dasar pemetaan ulang sektor PBB,” kata dia. (ali)
