Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Viral Kenaikan PBB, Bupati Kuningan Ambil Jalan Lain

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar

KUNINGAN – Menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda PBB tahun 2024 ke belakang.

“Kebijakan sudah saya tandatangani empat hari lalu lewat surat edaran. Saya memberikan keringanan pembebasan denda pajak, berlaku sampai bulan Oktober,” kata Dian Minggu (17/8/2025).

Menurut Dian, kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda, bukan nilai pokok pajaknya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga :  Sumur Tujuh Cikajayaan, Warisan Wali yang Bikin Adem Jiwa!

Related posts

Ratusan Kades di Kuningan Serukan Politik Santun Jelang Pilkada

Cikal

Nasib Suram Gelanggang Pemuda; Ruang Kaderisasi dan Kegagalan Kebijakan

Ceng Pandi

Gaspol 100 Hari, Kadisdikbud Kuningan U. Kusmana Luncurkan 8 Inovasi Pendidikan

Cikal

Leave a Comment