
KUNINGAN – Rencana perpanjangan kontrak dan izin operasional menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di lingkungan RT 02/RW 02, Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang, mendapat penolakan dari sejumlah warga.
Keberatan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Camat Ciawigebang, Pemerintah Desa Cihaur, hingga pemilik atau penyewa lahan tempat menara berdiri.
Warga meminta agar rencana perpanjangan kontrak tidak dilakukan sebelum pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan menara yang disebut telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun tersebut.
Salah seorang warga, Slamet Haryadi (46), mengatakan penolakan bukan muncul tanpa alasan. Menurutnya, keberadaan menara selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan keselamatan, perangkat elektronik, serta kejelasan manfaat bagi warga yang berada di sekitar lokasi.
“Kami bukan tanpa alasan menolak perpanjangan. Selama menara itu berdiri, ada warga yang merasa dirugikan, terutama ketika terjadi sambaran petir yang dikhawatirkan berdampak pada perangkat elektronik. Kami ingin persoalan ini diperhatikan secara serius sebelum izin atau kontraknya diperpanjang,” ujar Slamet, Senin (10/8/2026).
Selain persoalan keselamatan, warga juga mempertanyakan kondisi struktur menara yang dinilai sudah cukup lama berdiri. Mereka meminta pemerintah memastikan kelayakan dan keamanan konstruksi menara sebelum mengambil keputusan terkait keberlanjutan operasionalnya.
Kekhawatiran lain yang disampaikan warga berkaitan dengan dampak kesehatan dalam jangka panjang. Meski demikian, kekhawatiran tersebut diharapkan dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penjelasan teknis dari pihak berwenang agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data.
Warga juga menyoroti persoalan kontribusi dan kompensasi. Slamet menilai keberadaan BTS seharusnya tidak hanya memberikan manfaat ekonomi kepada pemilik lahan, tetapi juga memperhatikan masyarakat yang berada di sekitar lokasi menara.
“Kalau memang menara ini akan diperpanjang, seharusnya ada keterbukaan. Warga terdampak perlu dilibatkan, termasuk bagaimana perlindungan terhadap keselamatan, kerusakan perangkat elektronik, dan bentuk kompensasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya,” tegasnya.
Melalui surat keberatan tersebut, warga meminta pemilik lahan tidak memperpanjang kontrak sewa dengan pihak provider. Mereka juga meminta operasional menara dihentikan serta mendesak pemerintah desa, kecamatan dan pemerintah daerah tidak memberikan persetujuan perpanjangan sebelum keberatan masyarakat ditindaklanjuti.
Pihaknya berharap pemerintah melakukan verifikasi secara langsung, termasuk mengevaluasi kondisi fisik menara, aspek keselamatan, legalitas perizinan, dampak terhadap lingkungan sekitar, serta mekanisme pelibatan masyarakat.
”Keputusan mengenai keberlanjutan menara tidak semestinya hanya mempertimbangkan aspek kebutuhan jaringan telekomunikasi, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi,” tutupnya.




