Dari lima unit sepeda motor itu, menurut Ali Akbar, terdapat empat milik korban yang belum melapor ke Polres Kuningan dan satu kendaraan sepeda motor sudah terdapat laporan melalui Polsek Kecamatan Cilimus.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, Kami jajaran Satreskrim telah mengamankan empat unit kendaraan sepeda motor yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut sudah kami amankan, namun belum ditemukan laporan polisinya. Jadi, kami akan merilis nomor rangka, nomor mesin empat unit kendaraan ini supaya masyarakat tahu bahwa korban belum sempat melapor atas kendaraan yang hilang,” ujarnya.
Ia menegaskan dari empat kendaraan yang belum menemukan laporan polisi, dipastikan tidak ada pungutan biaya apapun yang berhubungan dengan perkara tersebut. Pihak kepolisian akan segera merilis kendaraan motor tersebut dan berharap masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor untuk melapor kepada Polres Kuningan.
“Kami pastikan tidak ada pungutan biaya yang berhubungan dengan perkara ini, kami harap masyarakat untuk segera melapor ke Polres Kuningan atas kehilangan kendaraan sepeda motor ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku utama ES terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara, dua tersangka lainnya (IA dan EH) dijerah pasal 480 KUHP sebagai penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kuningan untuk menjaga barang berharga, termasuk kendaraan sepeda motor untuk senantiasa di kunci stang dan bila perlu menggunakan alat pengaman tambahan yang dipasang di luar kunci kontak standar untuk memperkuat keamanan dan mempersulit pencurian. (Icu)
