KUNINGAN — Sebanyak 15 obyek diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Kuningan tengah dikaji untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya resmi. Langkah ini digagas Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga warisan sejarah dan budaya leluhur.
Peluncuran program dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, dalam kegiatan bertajuk Kajian Obyek Diduga Cagar Budaya di Balai Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber, belum lama ini.
“Kita ingin situs-situs bersejarah ini tidak hanya dilindungi, tapi juga dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Iip.
Iip menekankan, pelestarian warisan sejarah bukan sekadar simbolik, tapi akan membuka akses luas ke sumber anggaran, baik dari pemerintah provinsi, pusat, hingga lembaga internasional. Ia berharap, setelah penetapan status Cagar Budaya, lokasi-lokasi tersebut bisa menjadi destinasi wisata sejarah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, U. Kusmana, menyebut bahwa program ini juga menandai upaya Pemda dalam mengangkat kembali kekayaan budaya Kuningan yang selama ini terabaikan.