KUNINGAN — Sebanyak 15 obyek diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Kuningan tengah dikaji untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya resmi. Langkah ini digagas Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga warisan sejarah dan budaya leluhur.
Peluncuran program dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, dalam kegiatan bertajuk Kajian Obyek Diduga Cagar Budaya di Balai Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber, belum lama ini.
“Kita ingin situs-situs bersejarah ini tidak hanya dilindungi, tapi juga dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Iip.
Iip menekankan, pelestarian warisan sejarah bukan sekadar simbolik, tapi akan membuka akses luas ke sumber anggaran, baik dari pemerintah provinsi, pusat, hingga lembaga internasional. Ia berharap, setelah penetapan status Cagar Budaya, lokasi-lokasi tersebut bisa menjadi destinasi wisata sejarah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, U. Kusmana, menyebut bahwa program ini juga menandai upaya Pemda dalam mengangkat kembali kekayaan budaya Kuningan yang selama ini terabaikan.
“ODCB ini kita dorong menjadi OCB (Obyek Cagar Budaya), lalu dikembangkan sebagai OTW (Obyek Tujuan Wisata). Jadi, bukan hanya dilestarikan, tapi dimanfaatkan untuk kemajuan daerah,” jelas Uu.
Adapun 15 ODCB yang sedang dikaji antara lain:
- Pendopo Kuningan
- Situs Batu Naga Jabranti
- Situs Makam Arya Kamuning
- Situs Ayam dan Lingga Cikahuripan
- Gedung Sjahrir Linggajati
- Gedung Graha Wangi
- Kutatingkem Jabranti
- Paseban Cigugur
- Arca Mandini Sagarahiyang
- SMPN 1 Kuningan
- Kewadanan Ciawigebang
- Goa Indrakila Karangkancana
- Ramajaksa (Makam Adipati Ewangga)
- Batu Berundak Sagarahiyang
Dalam kunjungan tersebut, Iip juga menyempatkan diri meninjau langsung Situs Batu Lingga di Desa Cikahuripan.
“Mari kita ruwat dan rawat bersama warisan ini. Jangan sampai anak cucu kita kehilangan jejak sejarahnya sendiri,” ujar Iip. (ali)
