KUNINGAN – Operasi Zebra Lodaya 2024 yang digelar sejak 27 Oktober lalu menindak tegas para pelanggar lalu lintas di Kabupaten Kuningan. Hingga Selasa (29/10), tercatat sebanyak 382 pengendara kena tilang, dan 3.276 pengendara lainnya hanya mendapat teguran dari Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Sigit Suhartanto, menyebutkan bahwa angka pelanggaran kali ini mengalami peningkatan dibanding operasi sebelumnya.
“Kami juga menyita 107 knalpot brong yang terbukti mengganggu ketertiban dan kenyamanan berkendara,” ujar Sigit.
Tak hanya itu, dalam operasi ini 264 STNK, 69 SIM, dan 49 unit kendaraan turut diamankan sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas.
“Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera agar masyarakat lebih disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengambil kembali surat-surat yang disita, Sigit menegaskan harus melalui prosedur hukum dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, melengkapi surat kendaraan, serta mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Jadilah pelopor keselamatan lalu lintas, bukan pelanggar,” pungkasnya.
