KUNINGAN – Suasana haru dan harapan menyelimuti Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, Sabtu, 17 Agustus 2024. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 460 warga binaan menerima remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 16 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif narapidana. Jadilah insan taat hukum, berakhlak mulia, dan berkontribusi aktif di masyarakat,” ujar Iip.
Menurut data Lapas Kuningan, dari 460 warga binaan yang menerima remisi, 444 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan (RU-I), dan 16 lainnya langsung bebas (RU-II). Namun dari jumlah tersebut, 8 orang masih harus menjalani pidana pengganti denda.
Reformasi Pemasyarakatan
Dalam sambutannya, Iip menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan yang terus bekerja keras di tengah keterbatasan.
“Dedikasi tinggi, integritas, dan semangat untuk melayani adalah fondasi dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan bahwa remisi diberikan sesuai Surat Keputusan Menkumham RI dengan nomor: PAS-1603, 1604, 1610, dan 1616.PK.05.04 Tahun 2024.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan,” ujar Panji.
Harapan Baru
Remisi menjadi simbol harapan dan peluang kedua. Bagi narapidana yang bebas hari ini, pesan Iip Hidajat jelas: kembali ke masyarakat bukan sekadar kebebasan, tetapi tanggung jawab.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Tunjukkan bahwa kalian bisa menjadi warga negara yang produktif dan membawa manfaat,” pungkas Iip. (ali)
