KUNINGAN — Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi berakhir. Namun, Bawaslu Kabupaten Kuningan mencatat maraknya pelanggaran selama tahapan berlangsung, baik berdasarkan laporan maupun temuan langsung.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, mengungkapkan total kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) mencapai 1.027 kali, terdiri dari 54 kali kampanye untuk paslon Gubernur dan 973 kali untuk paslon Bupati-Wakil Bupati.
“Paslon Bupati 01 melakukan 457 kali kampanye, Paslon 02 sebanyak 253 kali, dan Paslon 03 sebanyak 263 kali,” ungkap Firman, Minggu, 24 November 2024.
Selama masa kampanye, Bawaslu menangani 4 laporan dan 3 temuan dugaan pelanggaran. Namun, mayoritas dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil atau materiil. Di antaranya laporan perusakan APK, dugaan pelibatan ASN dalam kampanye, hingga penggunaan tempat ibadah.
“Ada laporan melibatkan Kyai Oban dan Pak Elon soal netralitas ASN, namun tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat,” ujar Firman.
Adapun satu kasus yang sempat diregistrasi kini tengah diproses oleh tim Gakkumdu.
Sementara tiga temuan langsung Bawaslu melibatkan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan pemasangan APK tak sesuai aturan. Semua paslon disebut melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye.
“Semua paslon, baik calon gubernur maupun bupati, melanggar aturan pemasangan APK,” tegas Firman.
Memasuki masa tenang, Bawaslu Kuningan intensif melakukan penertiban APK dan patroli pengawasan, termasuk pemantauan distribusi logistik yang dimulai 25 November.
Firman menekankan bahwa dalam Pilkada, setiap orang bisa dikenai sanksi jika terbukti melakukan politik uang, berbeda dengan Pemilu legislatif yang membatasi hanya tim kampanye.
“Siapapun yang melakukan money politic di masa tenang, bisa kena. Ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016,” kata Firman.
Ia juga menyoroti belum jelasnya mekanisme penertiban APK karena KPU sebagai koordinator belum menyampaikan pola final pelaksanaannya.
