Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

973 Kampanye, Ini Temuan Pelanggaran Pilkada Kuningan 

Sementara tiga temuan langsung Bawaslu melibatkan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan pemasangan APK tak sesuai aturan. Semua paslon disebut melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye.

“Semua paslon, baik calon gubernur maupun bupati, melanggar aturan pemasangan APK,” tegas Firman.

Memasuki masa tenang, Bawaslu Kuningan intensif melakukan penertiban APK dan patroli pengawasan, termasuk pemantauan distribusi logistik yang dimulai 25 November.

Firman menekankan bahwa dalam Pilkada, setiap orang bisa dikenai sanksi jika terbukti melakukan politik uang, berbeda dengan Pemilu legislatif yang membatasi hanya tim kampanye.

“Siapapun yang melakukan money politic di masa tenang, bisa kena. Ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016,” kata Firman.

Ia juga menyoroti belum jelasnya mekanisme penertiban APK karena KPU sebagai koordinator belum menyampaikan pola final pelaksanaannya.

Baca Juga :  PKB Desak Efisiensi Belanja dan Pemerataan Pembangunan

Related posts

Perkuat Kemitraan, ARTUGO Perluas Wilayah Pemasaran Hingga ke Kabupaten Kuningan  

Cikal

Oktafiandi Gaungkan Kemenangan Ganjar-Mahfud di Kuningan: Lawan Politik Uang, Jaga Demokrasi

Cikal

Sempat Tertunda Akibat Covid Dan Biaya, Tukang Kayu Di Kuningan Naik Haji

Cikal

Leave a Comment