Sementara tiga temuan langsung Bawaslu melibatkan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan pemasangan APK tak sesuai aturan. Semua paslon disebut melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye.
“Semua paslon, baik calon gubernur maupun bupati, melanggar aturan pemasangan APK,” tegas Firman.
Memasuki masa tenang, Bawaslu Kuningan intensif melakukan penertiban APK dan patroli pengawasan, termasuk pemantauan distribusi logistik yang dimulai 25 November.
Firman menekankan bahwa dalam Pilkada, setiap orang bisa dikenai sanksi jika terbukti melakukan politik uang, berbeda dengan Pemilu legislatif yang membatasi hanya tim kampanye.
“Siapapun yang melakukan money politic di masa tenang, bisa kena. Ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016,” kata Firman.
Ia juga menyoroti belum jelasnya mekanisme penertiban APK karena KPU sebagai koordinator belum menyampaikan pola final pelaksanaannya.