Cikalpedia
Hukum

30 Adegan Rekontruksi Buka Tabir Dendam Dua Tahun Keponakan Ke Paman

adegan mematikan yang dilakukan tersangka terhadap korban

KUNINGAN – Sebanyak 30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Sarmedi (68), warga Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Tragisnya, pelaku adalah keponakannya sendiri, M (24), yang menusuk korban secara brutal di depan rumahnya pada April lalu.

Rekonstruksi digelar Senin, (23/6/2025), di lokasi kejadian, memperlihatkan detil demi detil serangan yang dilakukan pelaku. Adegan ke-25 memperlihatkan saat M menikam Sarmedi yang tengah mencuci piring usai salat Maghrib. Tusukan kedua terjadi di adegan ke-26. Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum pelaku melarikan diri.

“Rekonstruksi ini untuk menggambarkan secara utuh dan kronologis tindakan pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara.

Dendam lama menjadi pemicu. Menurut AKP Nova, pelaku menyimpan sakit hati terhadap korban selama dua tahun. Dendam itu yang kemudian meletup dalam bentuk kekerasan berencana.

Related posts

BPHTB Gratis di Kuningan, Ini Syarat dan Siapa yang Berhak

Cikal

Pj Bupati Kuningan Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

Cikal

Amar Imbau Kader GMNI Tidak Terprovokasi, Ada Apa?

Ceng Pandi

Leave a Comment