KUNINGAN — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE., menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Babakanmulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Rabu (2/7/2025), dan dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, serta para kader perempuan desa setempat.
Dalam pemaparannya, Hj. Ika menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 merupakan instrumen hukum penting yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan ruang aman, adil, dan setara bagi perempuan.
“Perempuan Jawa Barat harus diberdayakan secara ekonomi, sosial, dan politik. Namun, pemberdayaan itu harus diiringi dengan perlindungan hukum yang memadai agar mereka tidak rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi,” ujar Ika.
Perda ini, kata dia, mencakup berbagai aspek mulai dari perlindungan korban kekerasan, penyediaan layanan pendampingan hukum dan psikologis, hingga penguatan peran perempuan dalam pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat, terutama aparat desa dan tokoh lokal, dalam mendukung implementasi perda di tingkat akar rumput.

“Kita tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah pusat atau provinsi. Butuh gerakan bersama dari desa, RT, RW, dan keluarga untuk mewujudkan lingkungan yang berpihak pada perempuan,” tutur Ika.