KUNINGAN – Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) bertajuk “Kuningan Caang” senilai Rp117,5 miliar kini menjadi sorotan tajam. Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang didanai penuh dari APBD Provinsi Jawa Barat itu memicu desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan bersikap tegas.
Pengamat kebijakan publik, Boy Sandi Kartanegara, menilai proyek tersebut menyimpan banyak tanda tanya. Ia meminta Kejari mengusut tuntas dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik.
“Saya optimistis Kejaksaan bekerja profesional. Banyak hal yang bisa digali dari Bankeu Provinsi ratusan miliar itu,” kata Boy kepada wartawan, selasa (21/7/2025).
Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum yang tengah berjalan. Boy menilai, langkah Kejari membawa kasus ini ke pengadilan akan memperkuat citra penegakan hukum di daerah.
“Kalau sampai masuk lembar dakwaan, itu sinyal kuat pemberantasan korupsi hidup di Kuningan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Kuningan mengonfirmasi tengah menyelidiki proyek yang dikerjakan sepanjang 2023 itu. Fokus penyelidikan berada pada dugaan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi fisik di lapangan.
“Benar, kami masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, 15 Juli lalu.
Tim jaksa telah melakukan pengecekan lapangan di lima lokasi proyek PJU. Namun hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
Ironisnya, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengaku tidak mengetahui perkembangan penyelidikan tersebut.
“Belum tahu. Kita hormati proses hukum,” ucap Dian singkat saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, pun enggan banyak bicara. “Itu ranah APH,” katanya singkat. (ali)
