Cikalpedia
Hukum

Remaja 16 Tahun Jadi Korban, Oknum Kades Ciamis Dilaporkan

Foto : Istimewa

KUNINGAN – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan kekerasan seksual terhadap Bunga (16), warga Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan. Korban, yang tinggal bersama ayahnya, mengaku telah beberapa kali diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku yang menjabat sebagai kepala desa.

Kuasa hukum korban, Ujang Suhana, SH, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya menjanjikan bantuan pendidikan dengan syarat korban bersedia diangkat sebagai anak. “Namun seiring waktu, janji itu berubah menjadi mimpi buruk. Klien kami justru diperlakukan tidak senonoh secara berulang kali oleh terduga pelaku,” kata Ujang saat konferensi pers, Jumat (25/7).

Tindakan tak senonoh tersebut diduga berlangsung sejak akhir Mei hingga awal Juli 2025 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Selajambe. Salah satu tempat kejadian merupakan rumah yang hendak disewa pelaku. Kasus ini terbongkar secara tidak sengaja ketika pemilik rumah melaporkan kehilangan barang. Terduga pelaku, yang memegang kunci rumah tersebut, diperiksa oleh polisi. Saat korban turut dimintai keterangan, terungkap bahwa rumah itu menjadi lokasi dugaan kekerasan seksual.

Karena Polsek setempat tidak memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), laporan resmi diajukan ke Polres Kuningan. Hingga Jumat siang, dua saksi telah diperiksa penyidik, dan empat saksi tambahan dijadwalkan hadir pada Senin (28/7). Korban saat ini mendapat pendampingan dari psikolog Polres Kuningan untuk membantu pemulihan trauma.

Related posts

Menjelang Akhir Masa Jabatan Acep-Ridho, DPRD Kuningan Belum Usulkan Nama Pj Bupati

Cikal

Tumbuhkan Militansi dan Cinta Tanah Air, LKD Fatayat NU Kuningan Dihadiri Sekda Dian

Cikal

BNN Kuningan dan Lapas Sepakat Perangi Narkoba dari Dalam

Cikal

Leave a Comment