Cikalpedia
Hukum

LBH Ansor: Gugatan IMM Rapuh, Terancam Gugur di PTUN

KUNINGAN – Gugatan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan terhadap surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berpotensi kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua LBH GP Ansor Kuningan, Muhamad Samsudin, S.H., menyebut peluang gugatan itu lolos sangat tipis.Surat bernomor 500.6.14.3/37/Hortibun tertanggal 1 Maret 2025 yang dipersoalkan IMM, bukanlah keputusan tata usaha negara (KTUN). “Isinya hanyalah instruksi administratif untuk penegakan hukum perizinan, berlaku umum, dan tidak spesifik menyasar IMM,” ujarnya, selasa (12/8/2025).

LBH Ansor menemukan tiga alasan pokok yang membuat gugatan ini rawan ditolak. Pertama, objek yang disengketakan bukan KTUN. Kedua, IMM dinilai tak memiliki kedudukan hukum karena tak mengalami kerugian langsung. Ketiga, gugatan diajukan melewati batas waktu 90 hari yang diatur Pasal 55 UU PTUN.Berdasarkan perhitungan LBH Ansor, gugatan itu baru diajukan pada 2 Agustus 2025, atau 150 hari setelah surat diterbitkan.

Related posts

Iwan Bule Sosialisasi Pemilu di Jalaksana, Warga Diajarkan Tata Cara Mencoblos yang Benar

Cikal

MK Putuskan Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah, Download Putusannya Disini

Cikal

Jabar Bergerak! Seluruh Kepala Daerah Deklarasi Perang Melawan Korupsi

Cikal

Leave a Comment