KUNINGAN – Kabar menggembirakan hadir untuk guru non-ASN di lingkup Kementerian Agama Republik Indonesia. Bagi yang sudah lolos program profesi guru (PPG), guru di lingkup Kemenag mendapat tunjangan Rp.2 juta setiap bulan.
Angka tersebut naik Rp. 500 ribu dari besaran tunjangan sebelumnya. Hal itu dikemukakan oleh Kasi Penmas Kemenag Kuningan melalui Bagian Teknis, Fahri, Selasa (26/8). Menurutnya, hal itu sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 646 tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Juni tentang tunjangan profesi guru bukan pegawai aparatur sipil negara.
“Kenaikan tunjangan ini merupakan penyesuaian dari nominal sebelumnya. Awalnya satu Juta setengah, jadi ada kenaikan nominal 500 ribu,” ujarnya.
Ketentuan tersebut, menurutnya, diberikan kepada guru bukan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS. Tunjangan tersebut diberikan terhitung mulai Januari 2025.
“Tunjangan yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan Juni tahun ini, akan diberikan selisih dari besaran tunjangan profesi guru di keputusan ini,” terangnya.
Menurutnya, sertifikasi guru sangat penting karena tidak saja menjadi bentuk pengakuan profesionalimse pendidik melainkan juga sejalan dengan peningkatan kesejahteraan. Karena hal itu dia berharap, para guru menyiapkan diri untuk memanfaatkan peluang PPG, baik pra maupun dalam jabatan.
“Proses sertifikasi di kami tidak jauh beda dengan Mendikbud, ada jalur pra jabatan dan dalam jabatan. Biasanya yang prajab itu berbayar, daljab itu gratis,” ujarnya.
Hingga kini, Fahri menerangkan, Kemenag Kuningan masih terus melakukan pendataan jumlah guru, baik yang bersertifikasi maupun yang belum. Ia berharap, pada tahun 2027 yang akan datang, target nasional sudah tercapai, termasuk untuk guru madrasah di Kuningan. (Icu)