Cikalpedia
Jabar

KDM Tegas Larang Knalpot Brong, Berlaku untuk Pengguna dan Penjual

Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran terbaru yang melarang penggunaan sekaligus penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jabar. Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” kata Dedi Mulyadi,(27/8).

Surat edaran tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, mendukung penegakan aturan perundang-undangan tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Kedua, meminta pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat, pemilik bengkel, maupun toko agar tidak memperdagangkan atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.

Related posts

Dewas LPPL Kuningan Dikukuhkan Besok, Agung Diponegoro dan Elit Nurlitasari Terpilih

Alvaro

Raungan Ratusan Motor Meriahkan Bhayangkara Open Road Race 2025 di Ciamis

Cikal

Wawan Wage: KONI Harus Jadi Rumah Besar yang Kuat untuk Prestasi

Cikal

Leave a Comment