Cikalpedia
Hukum

Polres Kuningan Bekuk 11 Pengedar Narkoba, Ada Anak Muda Baru 21 Tahun!

Para tersangka pengedar narkoba saat digelandang petugas ke tahanan Mapolres Kuningan usai konferensi pers

KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuningan mencatatkan prestasi signifikan sepanjang Agustus 2025. Mereka berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dengan meringkus 11 tersangka dari delapan kasus berbeda.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memaparkan bahwa operasi tersebut menjangkau berbagai kecamatan, seperti Kuningan, Cilimus, Cigandamekar, Sindangagung, Lebakwangi, dan Ciniru. “Para pelaku berasal dari latar belakang dan daerah yang beragam,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (4/9/2025).

Jaringan yang digulung tidak hanya bersifat lokal. Satu tersangka tercatat berasal dari Kabupaten Cirebon dan satu lainnya bahkan dari Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta. Yang cukup mencengangkan, dari sebelas tersangka itu, terdapat seorang pemuda yang masih berusia sangat muda, 21 tahun.

Dari seluruh penangkapan, polisi menyita barang bukti dengan jumlah besar, yaitu 27,6 gram sabu, 2,82 gram tembakau sintetis, dan 13.993 butir obat keras terbatas. Diduga, barang haram tersebut sebagian besar dikirimkan melalui jalur dari Jakarta.

Related posts

Langkah Perdana Wabup Tuti Andriani: Hadiri FGD Evaluasi Pilkada 2024 di Kuningan

Cikal

APBD Kuningan “Prihatin”, Bupati Dian Tekan Dinas Efisien: Obat Pahit Demi Lompatan 2026

Cikal

Hari Amal Bakti Ke-78, Kemenag Kuningan Tegaskan Komitmen Layanan Umat dan Netralitas Pemilu

Cikal

Leave a Comment