Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Polres Kuningan Bekuk 11 Pengedar Narkoba, Ada Anak Muda Baru 21 Tahun!

Para tersangka pengedar narkoba saat digelandang petugas ke tahanan Mapolres Kuningan usai konferensi pers

KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuningan mencatatkan prestasi signifikan sepanjang Agustus 2025. Mereka berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dengan meringkus 11 tersangka dari delapan kasus berbeda.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memaparkan bahwa operasi tersebut menjangkau berbagai kecamatan, seperti Kuningan, Cilimus, Cigandamekar, Sindangagung, Lebakwangi, dan Ciniru. “Para pelaku berasal dari latar belakang dan daerah yang beragam,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (4/9/2025).

Jaringan yang digulung tidak hanya bersifat lokal. Satu tersangka tercatat berasal dari Kabupaten Cirebon dan satu lainnya bahkan dari Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta. Yang cukup mencengangkan, dari sebelas tersangka itu, terdapat seorang pemuda yang masih berusia sangat muda, 21 tahun.

Dari seluruh penangkapan, polisi menyita barang bukti dengan jumlah besar, yaitu 27,6 gram sabu, 2,82 gram tembakau sintetis, dan 13.993 butir obat keras terbatas. Diduga, barang haram tersebut sebagian besar dikirimkan melalui jalur dari Jakarta.

Baca Juga :  Relawan Ridho-Kamdan Ziarah ke Makam Bupati-Bupati Kuningan

Related posts

Jangan Potong TPP ASN, Ada Jalan Lain yang Lebih Bijak

Cikal

Kuningan-Cirebon Pererat Komitmen, Tarif Air Hulu Naik

Alvaro

Sentuhan TNI di Sindangjawa: Rutilahu TMMD ke-125 Dorong Kesejahteraan Warga

Alvaro

Leave a Comment