Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Tak Ada Respon Bupati, IMM Siap ke PTUN

Renis Amarullah

KUNINGAN – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan menindaklanjuti langkah banding yang pernah disampaikan ke Bupati Kuningan, 22 Agustus silam. Pihaknya menilai, langkah banding tersebut diterima Bupati Kuningan karena sampai saat ini tidak ada respon atau jawaban.

Menurut Ketua IMM Kuningan, Renis Amarullah, Pasal 78 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan, banding wajib dijawab dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Karena itu, dia menyimpulkan, jika hingga Senin, 8 September 2025 tidak ada jawaban resmi dari Bupati, maka banding IMM secara otomatis dinyatakan diterima.

“Ini artinya, Pemda Kuningan harus patuh dan melaksanakan konsekuensi hukum dari banding yang kami ajukan. Bila tidak, kami siap menempuh langkah selanjutnya dengan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Renis, Senin (8/9)

Menurutnya, keberhasilan banding tersebut bukan kemenangan mahasiswa semata, tetapi juga kemenangan masyarakat Kuningan dalam menuntut keadilan atas praktik sawit ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Longsor Susulan Ancam Jalan Cipasung - Subang, Warga Diminta Waspada

Related posts

540 Juta untuk Guru Ngaji dan Tokoh Agama Dari BAZNAS Kuningan

Cikal

Libatkan Organisasi dan Kelompok Masyarakat, Polres Kuningan Perkuat Kamtibmas

Ceng Pandi

jelang Aksi Minggu Siang, Bupati Ingatkan Kondusifitas Daerah

Ceng Pandi

Leave a Comment