Cikalpedia
Hukum

Angkat Sumpah Jadi P3K, Angkat Tangan di Depan Polisi

Kapolres Kuningan AKBP. M. Ali Akbar didampingi Himawan Putranto plt perwakilan BI Cirebon dan jajaran lainnya saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan uang palsu yang beredar di kuningan

KUNINGAN – Harapan untuk mengabdi sebagai aparatur pemerintah pupus bagi RMR (26). Baru beberapa bulan menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu SKPD lingkup Pemkab Kuningan, ia justru ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu.

RMR diciduk di Pasar Galuh Luragung, Kamis siang, 4 September 2025. Dari tangannya, polisi menemukan lima lembar pecahan Rp20 ribu yang diduga palsu, sebuah motor Honda Scoopy, dan ponsel merek Vivo. Ia kini mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Kuningan.

“Kasus ini cukup menjadi perhatian, karena melibatkan seorang P3K yang baru diangkat tahun 2025. Ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara,” kata Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, Rabu (10/9/2025).

Kasus Robi menambah daftar panjang pengungkapan uang palsu di Kuningan. Dua pekan sebelumnya, 23 Agustus 2025, Satreskrim Polres Kuningan juga meringkus R (36) dan IP (31) di sebuah warung Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Dari keduanya, polisi menyita 32 lembar uang palsu berbagai pecahan, dua telepon genggam, serta motor Yamaha Vixion tanpa surat-surat.

Related posts

Lena Herlina Didorong Masuk Bursa Ketua DPC PDI Perjuangan Kuningan

Alvaro

Dari Mabes Polri ke Pabrik Baru: Ribuan Buruh Dapat Kesempatan Kedua

Alvaro

BNPT Pertemukan Penyintas Terorisme dan Mantan Teroris untuk Perkuat Rekonsiliasi

Cikal

Leave a Comment